__________________
(Status PNS)
Segala puji bagi Allah ta'ala yang telah memberikan kepada kita hidayah, yang dengannya kita bisa membedakan mana yang haq dan mana yang batil, Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Imamul Muwahidin Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam, juga terhadap keluarganya, sahabatnya dan ummatnya yang senantiasa mengikutinya hingga hari akhir…
Harus kita ketahui bahwa menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) di negri kafir (terkhusus indonesia) adalah kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari setatus muslim menjadi kafir murtad, karena didalam nya terdapat BANYAK PINTU-PINTU KEMURTADDAN yang bisa membatalkan ke Islaman.
Salah satu contoh yang shorih dari sisi sumpah setia para PNS di dalam pengangkatan nya mereka diwajibkan adanya sumpah setia kepada pemerintah kafir tersebut (terkhusus indonesia) sebagaimana yang tertera didalam Undang-Undang mereka:
Tujuan dari pengambilan sumpah /janji pegawai ini adalah agar para aparatur negara ini mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancagila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya serta di dalam mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance.
Sumpah Janji PNS (Pasal 26 UU No. 8/1974)
Isi sumpah janji PNS telah diatur dalam pasal 26 undang -undang nomor 8 tahun 1974. Berikut isi sumpah jani pegawai negeri sipil sesuai dengan undang undang tersebut :
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
- Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancagila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
- Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
- Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
-Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
- Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Perhatikan hal ini (sumpah PNS) adalah sumpah yang beisikan kekafiran yang dzahirah dan hal ini adalah hal yg maklum diketahui baik dikalangan PNS sendiri ataupun dikalangan masyarakat umum.
Jadi kekafiran mereka PNS jika dilihat dari satu sisi ini saja adalah sharih (jelas) belum lagi dari pintu alwala wal baro dsb..
Allah ta'ala berfirman:
ﺇِﻥَّ اﻟَّﺬِﻳﻦَ اﺭْﺗَﺪُّﻭا ﻋَﻠَﻰٰ ﺃَﺩْﺑَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻣَﺎ ﺗَﺒَﻴَّﻦَ ﻟَﻬُﻢُ اﻟْﻬُﺪَﻯ ۙ اﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﺳَﻮَّﻝَ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﻣْﻠَﻰٰ ﻟَﻬُﻢ. ﺫَٰﻟِﻚَ ﺑِﺄَﻧَّﻬُﻢْ ﻗَﺎﻟُﻮا ﻟِﻠَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﺮِﻫُﻮا ﻣَﺎ ﻧَﺰَّﻝَ اﻟﻠَّﻪُ ﺳَﻨُﻄِﻴﻌُﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺑَﻌْﺾِ اﻷَْﻣْﺮِ ۖ ﻭَاﻟﻠَّﻪُ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺇِﺳْﺮَاﺭَﻫُﻢ. ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَا ﺗَﻮَﻓَّﺘْﻬُﻢُ اﻟْﻤَﻼَﺋِﻜَﺔُ ﻳَﻀْﺮِﺑُﻮﻥَ ﻭُﺟُﻮﻫَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺩْﺑَﺎﺭَﻫُﻢ. ﺫَٰﻟِﻚَ ﺑِﺄَﻧَّﻬُﻢُ اﺗَّﺒَﻌُﻮا ﻣَﺎ ﺃَﺳْﺨَﻂَ اﻟﻠَّﻪَ ﻭَﻛَﺮِﻫُﻮا ﺭِﺿْﻮَاﻧَﻪُ ﻓَﺄَﺣْﺒَﻂَ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟَﻬُﻢ.
”Sesunguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu
jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka itu berkata kepada orangorang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah: “Kami akan mematuhi kamu dalam sebagian urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat maut mencabut nyawa mereka seraya memukul muka mereka dan punggung mereka?
Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridlaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka”.
(QS. Muhammad [47]: 25-28)
Didalam ayat di atas Allah ta'ala menvonis murtad orang yang berjanji (sumpah) setia dalam beberapa urusansaja lalu bagaimana dengan orang yang berjanji (sumpah) setia dalam banyak hal tentunya lebih layak untuk divonis murtad.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
ﺃَﻟَﻢْ ﺗَﺮَ ﺇِﻟَﻰ اﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻧَﺎﻓَﻘُﻮا ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﻹِِﺧْﻮَاﻧِﻬِﻢُ اﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭا ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ اﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻟَﺌِﻦْ ﺃُﺧْﺮِﺟْﺘُﻢْ ﻟَﻨَﺨْﺮُﺟَﻦَّ ﻣَﻌَﻜُﻢْ ﻭَﻻَ ﻧُﻄِﻴﻊُ ﻓِﻴﻜُﻢْ ﺃَﺣَﺪًا ﺃَﺑَﺪًا ﻭَﺇِﻥْ ﻗُﻮﺗِﻠْﺘُﻢْ ﻟَﻨَﻨْﺼُﺮَﻧَّﻜُﻢْ ﻭَاﻟﻠَّﻪُ ﻳَﺸْﻬَﺪُ ﺇِﻧَّﻬُﻢْ ﻟَﻜَﺎﺫِﺑُﻮﻥ.
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab: “Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya Kamipun akan
keluar bersamamu; dan Kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk
(menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti Kami akan membantu kamu.” dan Allah
menyaksikan bahwa Sesungguhnya mereka benar-benar pendusta”.(Al Hasyr: 11).
Bila saja berjanji kepada kaum musyrikin secara rahasia –untuk masuk bergabung
bersama mereka, membela mereka, dan keluar bersama mereka bila mereka diusir– adalah sebagai bentuk kemunafikan dan kekafiran meskipun janji itu dusta, maka apa gerangan dengan orang yang bersumpah setia kepada mereka dan menampakkan hal itu terhadap mereka dalam keadaan jujur, dia datang menghadap mereka, masuk ke dalam ketaatan kepada mereka, tunduk kepada mereka, tentu ini jelas lebih kafir lagi…
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata setelah menjelaskan bahwa orang yang mengucapkan kalimat kemusyrikan adalah kafir meskipun dia itu tidak
meyakini dengan hatinya dan meskipun dia tidak mencintai kekafiran tersebut: Sesungguhnya orang yang mengucapkannya adalah tidak diudzur meskipun dia menginginkan menunaikan
tujuan yang sangat penting dengannya.(Ad Durar As Saniyyah 13/93)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan secara umum barangsiapa
mengucapkan atau mengerjakan sesuatu yang merupakan kekafiran maka dia kafir dengan sebab itu meskipun dia tidak bermaksud untuk kafir, karena tidak bermaksud untuk kafir
seorang pun kecuali apa yang Allah kehendaki.”
(Ash Sharimul Maslul).
Syaikh Sulaiman Ibnu Abdilllah Alu Asy Syaikh rahimahullah berkata: “Ulama ijma’bahwa siapa yang mengucapkan atau mengerjakan kekafiran maka dia kafir, baik dia itu serius
atau bercanda atau main-main, kecuali orang yang dipaksa.”
(Ad Dalail: 1).
Alloh ta'ala berfirman
وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِم
Sungguh mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran dan telah menjadi kafir setelah islam.
Dan Allah ta’ala berfirman perihal orang-orang yang mengucapkan kekafiran terus
beralasan bahwa mereka hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja:
ﻻَ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭا ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢْ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢ.
“…tidak usah kalian meminta maaf, karena kalian kafir setelah beriman.”
(QS. At Taubah[9]: 66)
Dari ayat-ayat diatas sudah sangat terang dan jelas akan kafirnya orang yang bersumpah akan taat dan setia kepada kekafiran, baik dia bercanda maupun serius. Jadi dengan demikian jelas sudah akan kafirnya para pegawai negri sipil (PNS) di negri kafir dan ini baru dari satu PINTU belum lagi kekafiran dari pintu yang lainnya.
Dan harus dipahami juga bahwa konsekuensi dari menjalankan sumpah setia mereka itu mengharuskan adanya sikap tawalliy (loyalitas) kepada pemerintah kafir ini.
Dan ini memasukan para PNS itu kepada PINTU kekafiran yang lainya.
Adapun makna tawalliy adalah:
Ibnu Atsir dalam An Nihayah.
Makna tawalliy Kepada kaum
Musyrikin, adalah:
- Al Mahabbah (Kecintaan)
- Al Mudlaharah atau An Nushrah (Pembelaan)
- Al Muwaffaqah (Menyetujui)
- Al Mutaba’ah (Mengikuti)
Allah ta'ala berfirman:
ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺘَﻮَﻟَّﻬُﻢْ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢ.
“Barangsiapa yang tawalliy
kepada mereka maka ia termasuk golongan mereka”
(QS. Al Maidah [5]: 51)
Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq rahimahullah berkata dalam rangka menyebutkan hal-hal yang membuat orang muslim menjadi murtad: Menampakkan ketaatan dan sikap setuju terhadap kaum musyrikin atas dien mereka… kemudian beliau menyebutkan: Bahwa yang membuat orang muslim kafir itu bukanlah hanya keyakinan hati.
(Sabiilun Najaah Wal Firaak Min Muwaalatil murtaddiin Wa Ahlil Isyraak, Majmu’a
tut Tauhid 201-202.)
Untuk lebih jelasnya tentang makna tawalliy silakan rujuk kitab AD DALAIL bab HUKUM LOYALITAS KEPADA KAUM MUSYRIKIN karya Asy Syaikh Sulaiman Ibnu Abdillah
Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab .
Jadi jelaslah sudah kekafiran para Pegawai Negri Sipil itu sebagai mana dalil-dalil diatas.
Permasalahan:
- Bagaimana cara taubatnya para Pegawai Negri Sipil ini, apakah cukup hanya bertaubat atau harus disertai keluar dari Pegawai Negri Sipil tersebut…??
Jawaban:
Bertobat dari menjadi Pegawai Negri Sipil adalah Syahadat ulang dan Mengakui Kafirnya apa yang dia lakukan dan menyesalinya (ketika bersumpah menjadi PNS) dan KELUAR dari menjadi Pegawai Negri Sipil tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Syarat Pertama:Mengakui Kekafiran Yang Telah Dilakukannya Serta Menyesalinya.
Di dalam Shahih Muslim, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihaltragedi Al Ifki (Tuduhan Bohong Zina), bahwa beliau berkata kepada Ibu kita Aisyah radliyallahu ‘anha:
فإن العبد إذا اعترف بذنب ثم تاب، تاب الله عليه
“Sesungguhnya si hamba bila dia mengakui suatu dosa kemudian taubat darinya, maka Allah menerima taubatnya.”
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
فلذلك لا تصح التوبة إلا من بعد معرفة الذنب والاعتراف به وطلب التخلص من سوء عاقبته أولا وآخرا
(Oleh sebab itu taubat tidak sah kecuali setelah mengetahui dosa dan mengakuinya serta meminta dilepaskan dari keburukan akibatnya, baik di awal maupun di akhir).
(Madarij As Salikin1/179).
Ibnu Muflih rahimahullah berkata dalam menjelaskan syarat-syarat taubat:
ومن تاب من بدعة مفسّقة أو مكفرة صحّ إن اعترف بها وإلا فلا
(Dan barangsiapa taubat dari bid’ah mufassiqah atau mukaffirah, maka itu sah bila dia mengakuinya, dan bila tidak mengakuinya maka tidak sah). (Al Adab Asy Syar’iyyah 1/145).
Syarat kedua:Meninggalkannya.
Di dalam Ash Shahihain pada hadits orang yang membunuh 99 orang, sedangkan teksnya milik Muslim:
فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ فَقَالَ إِنَّهُ قَتَلَ مِائَةَ نَفْسٍ فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ فَقَالَ نَعَمْ وَمَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ انْطَلِقْ إِلَى أَرْضِ كَذَا وَكَذَا فَإِنَّ بِهَا أُنَاسًا يَعْبُدُونَ اللَّهَ فَاعْبُدْ اللَّهَ مَعَهُمْ وَلَا تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ فَإِنَّهَا أَرْضُ سَوْءٍ فَانْطَلَقَ حَتَّى إِذَانَصَفَ الطَّرِيقَ أَتَاهُ الْمَوْتُ فَاخْتَصَمَتْ فِيهِ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلَائِكَةُ الْعَذَابِ فَقَالَتْ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ جَاءَ تَائِبًا مُقْبِلًا بِقَلْبِهِ إِلَى اللَّهِ وَقَالَتْ مَلَائِكَةُ الْعَذَابِ إِنَّهُ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ فَأَتَاهُمْ مَلَكٌ فِي صُورَةِ آدَمِيٍّ فَجَعَلُوهُ بَيْنَهُمْ فَقَالَ قِيسُوا مَا بَيْنَ الْأَرْضَيْنِ فَإِلَى أَيَّتِهِمَا كَانَ أَدْنَى فَهُوَ لَهُ فَقَاسُوهُ فَوَجَدُوهُ أَدْنَى إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي أَرَادَ فَقَبَضَتْهُ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَة
“…maka ia ditunjukkan kepada seorang alim, terus ia berkata: Sesungguhnya ia telah membunuh 100 jiwa maka apa ada taubat baginya? Maka si alim itu berkata: Ya, siapa yang bisa menghalangi antara dirinya dengan taubat, pergilah ke daerah ini dan itu karena di sana ada orang-orang yang beribadah kepada Allah maka beribadahlah kepada Allah bersama mereka, dan jangan kamu kembali ke negerimu karena ia adalah negeri yang buruk.” Maka ia-pun pergi sehingga ketika sudah di tengah perjalanan datanglah kematian menjemputnya, maka malaikat rahmah dan malaikat adzab berselisih tentangnya, di mana malaikat rahmah mengatakan: Ia telah datang dalam kondisi taubat lagi menghadapkan hatinya kepada Allah,” dan malaikat adzab berkata: Sesungguhnya ia itu belum melakukan sedikitpun kebaikan,” maka mereka didatangi oleh satu malaikat yang berwujud manusia terus mereka menjadikannya sebagai hakim di antara mereka, maka dia berkata: Ukurlah jarak antara dua tempat itu, ke mana ia itu lebih dekat maka ia itu baginya,” maka mereka-pun mengukurnya, dan ternyata mereka mendapatkannya lebih dekat ke daerah yang ia tuju, maka ia-pun dibawa oleh malaikat rahmah“.
Bukti dalil dari hadits itu, adalah orang alim itu memerintahkan orang yang taubat tersebut agar meninggalkan daerah yang buruk dan meninggalkan orang-orangnya, dan bahwa orang yang
taubat seandainya dia
mati di daerah kerusakan yang asalnya dia berada di situ maka dia dibawa oleh malaikat adzab.
Al Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam menjelaskan hadits itu:
ففيه إشارة إلى أن التائب ينبغي لهمفارقة الأحوال التي اعتادها في زمن المعصية ، والتحول منها كلها والاشتغال بغيرها
(Maka di dalamnya ada isyarat yang menunjukkan bahwa orang yang taubat itu sepantasnya dia itu meninggalkan kondisi-kondisi yang biasa dia lakukan di zaman maksiat, dan berpindah darinya semua serta menyibukkan diri dengan selainnya). (Al Fathu: 6/517).
Al Imam Al Qurthubiy rahimahullah berkata di dalam menjelaskan syarat menjauhi:
ولا يكفي في التوبة عند علمائنا قول القائل: قد تبت، حتى يظهر منه في الثاني خلاف الأول، فإن كان مرتدا رجع إلى الإسلام مظهرا شرائعه، وإن كانمن أهل المعاصي ظهر منه العمل الصالح، وجانب أهل الفساد والأحوال التي كان عليها، وإن كان من أهل الأوثان جانبهم وخالط أهل الإسلام
(Dan tidak cukup menurut ulama kami dalam taubat itu mengatakan “saya telah taubat”, sampai nampak darinya pada keadaan kedua suatu yang menyelisihi keadaan pertama, di mana bila dia itu murtad maka dia kembali ke dalam Islam seraya menampakkan syari’at-syari’atnya, dan bila dia itu tergolong ahli maksiat maka nampak darinya amalan shalih dan menjauhi ahli kerusakan dan keadaan-keadaan yang selama ini dia berada di dalamnya,dan bila dia itu asalnya tergolong para penyembah berhala maka dia meninggalkan mereka dan berbaur dengan pemeluk islam). (Tafsir Al Qurthubiy 2/181).
Abdurrahman Ibnu Hasan berkata:
فلا يتم لأهل التوحيد توحيدهم إلا باعتزال أهل الشرك وعداوتهم وتكفيرهم
(Maka tidak sempurna bagi ahli tauhid ketauhidan mereka kecuali dengan meninggalkan ahli syirik, memusuhi mereka dan mengkafirkan mereka).
(Ad Durar 11/434).
Syarat ketiga: Berjanji Tidak Akan Mengulanginya Lagi.
Allah Ta’ala berkata:
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ثُمَّ كَفَرُواْ ثُمَّ ءَامَنُواْ ثُمَّكَفَرُواْ ثُمَّ ٱزۡدَادُواْ كُفۡرٗا لَّمۡ يَكُنِ ٱللَّهُ لِيَغۡفِرَ لَهُمۡ وَلَا لِيَهۡدِيَهُمۡ سَبِيلَۢا
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.”(An Nisa: 137).
Al Imam Al Qurthubiy rahimahullah berkata:
فإن قيل : إن الله تعالى لا يغفر شيئا من الكفر فكيف قال : إن الذين آمنوا ثم كفروا ثم ازدادوا كفرا لم يكن الله ليغفر لهم فالجواب أن الكافر إذا آمن غفر له كفره ، فإذا رجع فكفر لم يغفر له الكفر الأول
(Kemudian bila dikatakan: Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengampuni sesuatupun dari kekafiran, maka bagaimana Dia mengatakan:“Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman, kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka,“(An Nisa: 137), maka jawabannya adalah bahwa orang kafir itu bila beriman maka kekafirannya itu diampuni, kemudian bila dia kembali kafir, maka kekafirannya yang pertama tidak diampuni).
(Tafsir Al Qurthubiy 5/415).
Dan Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنِّي لَغَفَّارٞ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحٗ
ا ثُمَّ ٱهۡتَدَى
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.”(Thaha: 82).
Al Imam Ath Thabariy rahimahullah berkata:
ثم لزم الإيمان والعمل الصالح
Kemudian wajiblah beriman dan beramal shaleh.
(Jami’ Al Bayan 16/128).
Al Qurthubiy rahimahullah berkata:
أي أقام على إيمانه حتى مات عليه
Yaitu dia menetap di atas imannya sampai dia mati di atasnya.
(Tafsir Al Qurthubiy 11/231).
Wallahuallam....

Post a Comment