Penumpang Gelap

بسم الله الرحمن الرحيم

"PROSES VOTING"
DALAM DEMOKRASI
=================
Devinisi Makhluk Jahannam adalah, manusia yang tinggal di-bumi Allah, numpang hidup di-bumi Allah,ber-nafas atas izin Allah, makan minum di-bumi Allah, dilimpahi karunia dan rejeki oleh Allah Ta'ala, dicipta-kan dari setetes air yang hina, lalu kemudian Allah sempurna-kan seluruh nikmati pada-nya, Lalu Kemudian ia membangkang dan tidak Mau di-atur dengan ketentuan hukum Allah dan Rasul-Nya, Lalu kemudian mencampak-kan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi-Nya.
Inilah manusia yang di-sebut "KUFUR 'IBA WA ISTIKBAR" Faham ke-kafiran karena menyombong-kan diri dan Menolak di-atur oleh Allah Ta'ala, yang sombong-nya melebihi Iblis.

Dalam sistem Demokrasi, semua perkara yang diusul-kan untuk ditetap-kan sebagai undang-undang dan peraturan, harus melalui mekanisme rapat yang melibat-kan seluruh anggota dewan legislatif, yang keputusan-nya ditentu-kan melalui proses voting.

Jika Umat Islam mengingin-kan penerapan Syari'at Islam dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, Maka Umat Islam melalui wakil-wakil-nya dalam MPR/DPR harus mengaju-kan usulan satu perkara parsial sekali pun."--Misal-nya:"Undang-undang pelanggaran Miras, Usulan tersebut akan di-bahas dalam komisi khusus DPR/MPR yang membidangi-nya.
Pada akhir-nya disidang-kan dan dilaku-kan proses voting."--jika mayoritas anggota DPR/MPR yang sekuler dan Nasionalis Menolak rancangan undang-undang tersebut, Maka ia harus dibatalkan

Prinsip proses voting selalu dimenang-kan oleh suara mayoritas anggota DPR/MPR.
Jika suara mayoritas ingin menghalal-kan hal yang diharam-kan oleh Allah dan Rasul-Nya, Maka akan ditetap-kan Sebuah undang-undang yang menghalal-kan-nya."--Jika suara mayoritas ingin Mengharam-kan hal yang dihalal-kan oleh Allah dan Rasul-Nya, Maka akan ditetap-kan Sebuah undang-undang yang mengharam-kan-nya.
Suara mayoritas dalam proses voting dimenang-kan atas hukum Allah dan Rasul-Nya.

Prinsip proses voting adalah sebuah Prinsip yang bathil, menerima dan meridhoi-nya merupa-kan sebuah ke-kafiran karena beberapa alasan:
===================================
1]- Hukum Allah dan Rasul-Nya wajib dilaksana-kan dengan ke-ridha-an dan ke-taatan Umat manusia.
Hukum Allah dan Rasul-Nya (halal dan haram, ke-benenaran dan ke-bathilan) tidak boleh ditunduk-kan kepada proses voting, di-terima atau di-tolak sesuai ke-inginan mayoritas manusia.
Allah Ta'ala adalah Dzat Yang Berhak menetap-kan aturan dan hukum."-Dan tidak bertanggung jawab kepada siapa pun, karena Allah Ta'ala adalah Maha Pencipta,Maha Sempurna,Maha Bijaksana dan Maha Menetap-kan Hukum.

Allah Ta'ala berfirman:
------------------------------------
"Dan Dia (Allah) tidak mengambil Seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetap-kan ke-putusan."[QS: Al-Kahfi:26]

Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari Rahimahullahu mengata-kan:
----------------------
"Allah tidak mengangkat seorang makhluk pun Sebagai sekutu-Nya dalam menetap-kan ke-putusan, Tetapi hanya Allah-lah Satu-satu-nya yang berhak menetap-kan undang-undang bagi makhluk-Nya, Mengatur dan memperlaku-kan mereka se-kehendak dan sesuka-Nya.
[Tafsir Ath-Thabari:8/212]
=====================
2]- Proses voting menyama-kan ke-dudukan Allah Ta'ala dengan makhluk, Bahkan dengan Para Thoghut."--Proses voting juga menyama-kan ke-dudukan Syari'at Allah dengan hukum para Thoghut lebih tinggi dan lebih berkuasa daripada hukum Allah dan Rasul-Nya.
Sebab hukum Allah dan Rasul-Nya baru bisa dilaksana-kan apabila telah di-setujui , di-terima dan ditetap-kan oleh Para Thoghut.
Ini adalah sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap Hukum Allah dan Rasul-Nya,dan Masuk dalam kategori Syirik Akbar yang mengeluar-kan pelaku-nya Keluar dari Islam alias MURTAD.
Dan juga bertentangan dengan petunjuk Al-Qur'an

Allah Ta'ala berfirman:
==================
"Dan sesungguh-nya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat untuk menyeru-kan
sembah-lah Allah saja dan Jauhi-lah Thoghut itu.
[QS: An-Nahl:36]
---------------------------
3]- Proses voting membuka lebar-lebar bagi manusia melalui wakil-wakil-nya, Para Thoghut untuk bebas Menolak dan mencampak-kan hukum Allah begitu saja jika tidak sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsu mereka.
Proses voting juga meleceh-kan dan merendahkan ke-dudukan hukum Allah dan Rasul-Nya, padahal hukum Allah dan Rasul-Nya yang seharus-nya di-hormati, di-taati, di-junjung tinggi dan di-laksana-kan dengan penuh ke-taatan Ke-tundukan dan kerelaan.
Bahkan Allah Ta'ala tidak menganggap ada-nya Iman dalam diri seorang hamba sampai dia benar-benar mengimani ke-putusan hukum Allah dan Rasul-Nya.

Allah Ta'ala berfirman:
------------------------------------
"Maka demi Rabb-mu, mereka tidak-lah ber-iman Sampai mereka menjadi-kan kamu (Muhammad) Hakim dalam perkara yang mereka perselisih-kan.
Kemudian mereka tidak merasa ke-beratan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu beri-kan dan mereka menerima dengan sepenuh-nya.
[QS: An-nisa:13-14]
================
Muhammad Hamid Al-Faqi Rahimahullahu Tatkala memberi-kan catatan kaki Terhadap komentar Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya atas firman Allah Ta'ala yang ber-bunyi:
-----------------------------------
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki.
[QS: Al-Maidah:50]

Beliau mengata:kan:"Dan yang semacam ini, bahkan lebih buruk lagi, adalah Orang yang menetap-kan ucapan orang-orang Eropa menjadi undang-undang tempat ber-hakim dalam perkara darah, kemaluan dan harta benda, Lalu mendahulu-kan-nya atas Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya yang sudah jelas bagi-nya, Maka tidak diragu-kan lagi ia adalah orang-orang Kafir lagi Murtad, jika ia tetap ber-sikukuh dalam sikap-nya tersebut dan tidak mau memutus-kan perkara dengan hukum yang di-turunkan Allah.
Nama apapun yang ia guna-kan tidak akan bermanfaat bagi-nya, termasuk amalan lahir yang dilakukan-nya.
[Hasyiyah ( Catatan kaki) Fathul Majid:396]

والله اعلم

Post a Comment