PENA TAUHID
______![]()
Semua Peserta Intikhobat Kafir Tanpa Rincian
Sementara ini, di nusantara sebagian ikhwah memahami bahwa peserta pemilu setatusnya dirinci menjadi dua. Pertama, yaitu orang yang mencoblos yang paham hakekat bahwa pemilu tujuannya untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di dewan legislatif atau dewan perwakilan rakyat (DPR/MPR) yang bersifat kufriyyah atau untuk memilih presiden atau gubernur yang bekerja dengan azaz kekufuran, maka pencoblos seperti ini yang paham hakekat pemilu setatusnya ditakfir. Dan yang kedua, yaitu yang tidak paham hakekat pemilu tersebut untuk apa, maka setatusnya diudzur atau tidak ditakfir.
Ini adalah pendapat sebagian masayikh kontemporer yang banyak ditulis dan tersebar di media internet, seperti di minbar tauhid wal jihad dan yang lainya. Dan sementara pendapat ini yang dipegang oleh sebagian atau sebagian besar aktifis dakwah tauhid dan jihad di nusantara.
Namun pendapat tersebut ternyata tidaklah benar jika kita merujuk ke pendapat yang disampaikan oleh sebagian mufti di Daulah Islam. Dan semestinya seseorang yang telah berbaiat dengan Daulah Islamiyyah ini dan para anshornya untuk mengambil pendapat dari muftiy dan para syariy yang terpercaya dari Daulah Islamiyyah dalam perkara ini.
Diantara masayikh Daulah Islamiyyah yang berpendapat tentang setatus kafirnya para pencoblos pemilu tanpa ada rincian di negeri yang di perintah thogut yaitu Muftiy Asy Syaikh Abu Ibrahim At Tunisiy hafidzuhullah.
Ketika beliau hafidzuhullah ditanya setatus orang yang mencoblos maka beliau menjawab (kurang lebih) : “Manhaj dan Aqidah Daulah Islamiyyah menetapkan bahwa bagi orang yang mencoblos (mengikuti pemilu) setatusnya kafir semua (baik yang paham hakekat maupun yang tidak paham hakekat) tanpa ada udzur sama sekali”.
Dan saat beliau Muftiy Daulah Asy Syaikh Abu Ibrahim At Tunisiy hafidzuhullah ditanya tentang mawani’ takfir atau hal yang menjadi pengahalang takfir, maka beliau memberikan penjelasan seperti ini :
“Qosdul fi'li (tujuan/maksud perbuatan) itu mencangkup perkataan dan perbuatan.
Dalam arti seseorang yang telah keluar dari ucapan lisannya ucapan kekafiran (atau perbuatan kekafiran), maka kita tidak bisa menilai maksud dan tujuannya, sehingga dengan demikian telah sampailah kekafiran tersematkan (tertempel) terhadap dirinya.
Oleh karenanya mawani takfir (penghalang takfir) yang maklum (yang dianggap) secara syariy adalah hanya dalam permasalahan ikrah dan ikrah yang dimaksud adalah ikrah mulji atau ikrah tam.
Maka, ucapan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang itu sudah menunjukkan maksud.
Berbeda dengan kasus tentang seseorang yang kehilangan untanya, hal tersebut menunjukkan adanya Qorinah (konteks/keterangan) yang menjelaskan saking teramat sangat bahagianya”.
Juga dijelaskan beliau bahwa semua yang datang ke tempat nyoblos (TPS) acara pemilu (dengan menyengaja) apakah dia faham hakekat atau tidak faham hakikat maka ia terjatuh dalam kekufuran, maknanya ditakfir juga. Karena hari ini penamaan demokrasi tidak lagi masuk dalam hal (ranah) masail khofiah, yaitu bukan masalah yang dianggap samar dalilnya. Demikian penjelasan beliau hafizduhullah.
Karena hari ini telah tegak Daulah Khilafah di atas manhaj nubuwah, maka hendaknya kita berusaha merujuk dalam berbagai perkara dien dan dunia, kepada para muftiy dan Syariy Daulah termasuk ikhtilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah setatus para pencoblos di pesta pemilu (baca : hari raya) demokrasi kufriyyah ini.
Mengapa? …. karena kita telah memiliki imam, Kholifah atau Amirul Mukminin, dan para mufti dan Syariy Daulah adalah orang yang ditetapkan oleh kholifah secara langsung, jika kita merujuk ke mereka, berarti kita telah mengamalkan sebagian bentuk sam'an wa tho'atan kepada kholifah untuk bersatu dalam satu bendera dalam berbagai perkara dien dan dunia.
wallahu alam bishowwab.
Related Posts
Victim

Post a Comment