Tidak Ada Khawarij Kecuali di Pemerintahan Islam


 

🍃PENA TAUHID
__________________
▪️┈┉━❁ ﷽ ❁━┉┈▪️
(Syaikul islam Ibnu Taimiyah mengatakan:)

🍃Dan adapun pemimpin-pemimpin yang menyia-nyiakan syariat Allah dan tidak berhukum dengannya bahkan dia berhukum dengan hukum selain hukum Allah, maka mereka tidak termasuk dari pemimpin-pemimpin yang wajib bagi kaum muslimin untuk taat kepada mereka. karena itu, tidak ada kewajiban bagi manusia menaati mereka. Sebab mereka telah menyia-nyiakan tujuan dari pengangkatan diri mereka sebagai pemimpin, dimana karena tujuan itulah mereka diangkat yang menjadikan mereka memiliki hak untuk didengar dan ditaati serta tidak khuruj (keluar/memberontak) dari pemerintahan mereka. Karena sesungguhnya seorang pemimpin, dia tidak berhak untuk menjadi pemimpin kecuali melaksanakan urusan-urusan kaum muslimin, menjaga agama, menyebarkannya, melaksanakan hukum-hukumnya, menjaga kotanya, berjihad terhadap orang-orang yang melawan islam setelah tegaknya dakwah kepada mereka, mencintai kaum muslimin dan memusuhi orang-orang yang memusuhi agama.

🍃Maka jika seorang pemimpin tidak menjaga agama, atau tidak mengurusi urusan-urusan dan kepentingan kaum muslimin, maka hilangnlah dari dirinya hak kepemimpinannya, lalu wajib bagi umat saat itu seperti ahlul halli wal aqdi yang kembali kepada mereka penetapan perkara ini untuk menunrunkannya dari jabatannya, dan mengangkat orang lain yang dapat melaksanaan tujuan kepemimipinan syar’iyyah, jika mereka mampu melakukan itu dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

🍃Sesungguhnya Ahlusunnah ketika tidak membolehkan khuruj (keluar/memberontak) dari pemimimpin yang fasik dan zhalim maka yang mereka maksudkan adalah pemimpin yang berhukum dengan syariat Allah ta’ala, karena kefasikan dan kezhaliman tidak berarti menyia-nyiakan agama. Para salaf ash-shalih tidak mengenal kepemimpinan yang tidak menjaga agama. Maka kepemimpinan model seperti ini bagi mereka bukanlah kepemimpinan syar’i secara asalnya. Sesungguhnya kepemimpinan syar’i itu hanyalah yang menegakkan agama, lalu setelah itu diantaranya kadang ada yang baik dan kadang ada yang zhalim. (Al-Wajiz Fi Aqiidati as-Salaf ash-Shalih Ahli Sunnah Wal Jama’ah hal. 172.

🍀Dari sini dipahami bahwasanya perkataan-perkataan Imam Ibn Taimiyyah rahimahullah yang menyebutkan wajibnya taat kepada ulil amri adalah mereka yang menjadikan al-Qur’an dan hadits sebagai hukum.

•┈❁┈•✿❁📚❁✿•┈❁┈•

Post a Comment