PENA TAUHID
__________________
┈┉━❁ ﷽ ❁━┉┈![]()
(HUKUM KEDAULATAN SEBUAH NEGRI DALAM TIMBANGAN SYARIAT)
Hukum-hukum yang terkandung di dalam syari’at islam itu ada tiga macam.
√ Pertama, hukum, hukum-hukum I’tiqodiyah. Yakni hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban para mukallaf untuk mempercayai Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari pembalasan.
√ Kedua, hukum-hukum akhlaq. Yakni tingkah laku yang berhubungan dengan kewajiban orang mukallaf untuk menghiasi diri dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan dirinya dari sifat-sifat yang tercela.
√ Ketiga, hukum-hukum amaliyah. Yakni yang bersangkutan dengan perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, perjanjian-perjanjian dan muamalah (kerja sama) sesama manusia. Macam yang ketiga inilah yang disebut fiqhul qur’an dan itulah yang hendak dicapai oleh ilmu ushul fiqh.
_________
• Hukum-hukum amaliyah di dalam al Qur’an itu terdiri atas dua macam. Yakni:
1 Hukum ibadat. Seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lain sebagainya. Hukum-hukum ini diciptakan dengan tujuan untuk mengatur hubungan hamba dengan Tuhan.
2. Hukum-hukum muamalat. Seperti segala macam perikatan, transaksi-transaksi kebendaan, jinayat dan ‘uqubat (hukum pidana dan sanksi-sanksinya). Hukum-hukm mu’amalah ini diciptsksn dengan tujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
_______________
• Hukum-hukum selain ibadat menurut syara’ disebut dengan hukum mu’amalat. Tetapi menurut hukum modern hukum mu’amalat itu mempunyai nama yang berbeda-beda mengingat sifat hubungan dan maksud di adakannya. Nama-nama itu ialah:
1. Ahwalu syaksiyah (hukum keluarga). Yaitu hukum-hukum yang berhubungan sejak mula pertama dibinanya. Tujuan dari hukum tersebut ialah untuk mengatur hubungan kehidupan suami-isteri, anak keturunan dan kerabat satu sama lain. Ayat-ayat Al Qur’an yang berhubungan dengan ahwalu syaksiyah ini kurang lebih 70 ayat.
2. Ahkamul madaniyah (hukum privat). Yaitu hukum-hukum yang berhubungan degan hak manusia satu sama lain dalam tukar menukar kebendaan dan manfaat. Seperti jual beli, perserikatan dagang, sewa menyewa, hutang piutang dan lain-lain. Hukum ini diadakan bertujuan untuk mengatur hak kebendaan setiap orang dan memeliharanya dengan hukum privat ini kurang lebih ada 70 ayat.
3. Ahkamul jinaiyah (hukum pidana). Yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan tindak pidana dan sanksi-sanksinya. Tujuan hukum ini ialah untuk memelihara kehidupan manusia, harta benda, kehormatan dan hak-hak mereka. Jumlah ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum pidana ini kurang lebih 30 ayat.
4. Ahkamul murafa’at (hukum acara). Yaitu hukum-hukum yang rapat sekali hubungannya dengan peradilan, persaksian, bukti-bukti, sumpah dan lain sebagainya. Hukum ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Jumlah ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum acara ini sebanyak 13 ayat.
5. Ahkamud dusturiyah (hukum perundang-undangan). Yaitu hukum yang berhubungan dengan asas dan cara pembuatan undang². Tujuan hukum ini ialah untuk menjamin hak-hak perseorangan dan masyarakat dan mengatur hubungan penguasa dengan rakyat.
6. Ahkamud dauliyah (hukum internasional). Yaitu hukum yang mengatur hubungan dengan Negara islam dalam bidang² perdamaian keamanan, perekonomian, kebudayaan dan lain-lain. Juga mengatur mu’amalah antara warga Negara non muslim yang berada di Negara islam dengan warga islam itu sendiri. Jumlah ayat al Qur’an yang berhubungan dengan hukum internasional ini lebih kurang 25 ayat.
7. Ahkamul iqthishodiyah maliyah (hukum ekonomi dan keuangan). Yaitu hukum-hukum yang mengatur sumber² keuangan dan pengeluarannya, hak-hak fakir miskin terhadap harta kekayaan orang yang berada, kewajiban orang-orang kaya terhadap fakir miskin dan hubungan keuangan antar pemerintah dengan warga negaranya. Ayat² al Qur’an yang berhubungan dengan hukum ekonomi dan keuangan lebih kurang dari 10 ayat.
PRINSIP USHUL DARI AL QUR’AN TENTANG KONSEP SEBUAH KEDAULATAN .
1. Kedudukan Manusia di atas Bumi.
30. ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
2. Prinsip Manusia sebagai umat yang satu.
213. manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), Maka Allah mengutus Para Nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, Yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya. dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.
3. Prinsip menegakkan kepastian hukum dan keadilan.
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
4. Prinsip kepemimpinan.
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
5. Prinsip musyawarah.
38. dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka
•┈❁┈•✿❁
❁✿•┈❁┈•

Post a Comment