Kesalahan Menempatkan Kaidah "Wajib Ta'at Dalam Perkara Yang Ma'ruf"

 Bismillah.

KESALAHAN MENEMPATKAN KAIDAH "WAJIB TA'AT DALAM PERKARA YANG MA'RUF".
Dalam suatu Hadits disebutkan bahwa Rosululloh shollallohu 'alayhi wa sallam pernah bersabda :
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Keta'atan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. al Bukhori).
Kaum Murji'atul-'ashr menjadikan kaidah ini sebagai kaidah Umum yang berlaku pula bagi setiap Pemimpin Kafir sekalipun, baik kafir ashli maupun kafir karena terjatuh pada perbuatan Kufur akbar.
Maka tak heran jika kemudian _karena kesalahan menempatkan kaidah ini_ kaum murji'atul ashr ini mewajibkan kaum Muslimin untuk ta'at (katanya "dalam perkara yang ma'ruf" nya saja) kepada seorang thoghut Bashar Assad di Suriah yang telah memerintahkan tentaranya untuk memaksa kaum Musimin menyembah dirinya, dengan alasan bahwa thoghut tersebut masih mengaku Muslim dan masih dibiarkan bebasnya (sebagian) syi'ar-syi'ar Islam spt adzan, sholat, shoum, haji, dll.
Bahkan kaum Murji'ah mewajibkan kaum Muslimin Iraq menta'ati (katanya "dalam perkara yang ma'ruf" nya saja) seorg utusan Salibis Amerika sebagai waliy-amr ketika Amerika pertama kali berhasil Amerika menguasai Iraq yg kemudian jabatan waliyul-amr tsbt diserahkan kpd Al-Malik, seorg Syi'ah Iraq yg bercita-cita menjadika Iraq sbg Iran kedua, dan Murji'ah pun terus memerintahkan kaum Muslimin wajib menta'atinya (katanya "dalam lerkara yang ma:ruf"nya saja) dgn alasan yg sama dgn waliyul-amr yg lainnya (di Suriah, NKRI, dll).
Adapun Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah MEMBATASI Kaidah ini (Menta'ati penguasa dalam perkara yang ma'ruf) yaitu hanya kepada INDIVIDU "Ulil-Amri Min Kum" yang Syurut dan Maqoshid nya telah panjang lebar dijelaskan oleh para 'Ulama baik Salaf maupun Kholaf, dan bukan hanya pada rincian perbuatannya saja, yg jika sesuai dgn syari'at dita'ati dan jika tidak sesuai syari'at tidak dita'ati.
Dalil-dalil yang men-Takhshish / men-Taqyidh Kaidah tsbt diatas begitu banyak, baik yang termaktub dalam Al-Quran dan Hadits, spt nushush yg memerintahkan untuk mengkufuri thoghut, larangan menjadikan org kafir sbg pemimpin atau org kepercayaan, larangan menjadikan Pemimpin dari org yg tidak berhukum dgn Kitabulloh dan As Sunnah
Maupun dari sekian banyak aqwal dan fatwa para Ulama Salaf, diantaranya :
Allah 'Azza wa Jalla berfirman :
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ} [المائدة: 57]
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi PEMIMPINMU, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang KAFIR (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Alloh jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Maa-idah : 57).
Allah 'Azza wa Jalla berfirman :
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ } [آل عمران: 118]
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi TEMAN KEPERCAYAANMU orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (QS. Aali ‘Imron : 118).
Dalam Shohih al Bukhori, dari 'Ubadah bin Shomit rodhiallohu 'anhu terkait bay'at, beliau berkata :
وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْراً بَوَاحاً عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ
“…agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya, KECUALI JIKA KALIAN MELIHAT KEKUFURAN YANG JELAS, dan kalian memiliki bukti dari Alloh tentangnya.”
Al-Imam An-Nawawiy rohimahulloh menjelaskan :
أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الْخُرُوجُ عَلَى الْخُلَفَاءِ بمجرد الظلم أو الفسق مالم يغيروا شيئا من قواعد الإسلام
"Bahwasanya tidak boleh keluar dari keta’atan kepada para kholifah HANYA KARENA SEBUAH KEZHOLIMAN dan KEFASIQKAN mereka saja, SELAMA MEREKA TIDAK MERUBAH SESUATU DARI DASAR-DASAR ISLAM".
(Imam An Nawawi, Syarh Shohih Muslim, 12/243).
Begitu juga ketika menjelaskan hadits :
«إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ مُجَدَّعٌ – حَسِبْتُهَا قَالَتْ – أَسْوَدُ، يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللهِ تَعَالَى، فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا»
“Sekalipun kalian dipimpin oleh seorang hamba (budak) yang terpotong (hidung, telinga dan pinggir bibirnya) -namun saya (Yahya bin Hushain) mengira dia (Ummul Hushain) berkata : (budak) hitam- tetapi dia MEMIMPIN DENGAN KITABULLOH, maka dengarkan dan ta'atilah dia.” (HR. Muslim).
Imam an Nawawi rohimahulloh (w. 676H) mengutip pernyataan Qodhi Iyadl rohimahulloh (w. 544H) yang berkata :
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْإِمَامَةَ لَا تَنْعَقِدُ لِكَافِرٍ وَعَلَى أَنَّهُ لَوْ طَرَأَ عَلَيْهِ الْكُفْرُ انْعَزَلَ
“Para 'ulama telah sepakat (ijma’) bahwa kepemimpinan tidak sah diberikan kepada orang kafir, dan mereka juga sepakat bahwa seandainya TERJADI KEKUFURAN atasnya, maka ia wajib dipecat”.
(Imam Nawawiy, Syarah Shohih Muslim, 12/229, Maktabah Syamilah).
Dan masih begitu banyak dalil dan aqwal para Salaf yang menyebutkan ttg PEMBATASAN akan keta'atan terhadap INDIVIDU Pemimpin.
Andai kaidah tersebut diatas berlaku Umum (ya'ni berlaku pula bagi org kafir ashli atau org yg terjatuh dalam perbuatan kufur akbar), maka menjadi tidak berfaedahlah ayat dan hadits serta aqwal Ulama yg memerintahkan utk mengkufuri thoghut dan melarang memilih org kafir mnjd pemimpin tersebut.
Maka tentu saja, kaidah diatas tersebut berlaku HANYA terhadap Pemimpin Kaum Muslimin yang memenuhi syurut dan maqoshid dipilihnya seorang pemimpin (yaitu Pemimpin Muslim dan pemimpin yang tidak terjatuh pada perkara Kufur Akbar), baik ketika kemudian ternyata Pemimpin tersebut berbuat zholim (yang memukul punggung, yang merampas harta, tdk mengamalkan Sunnah dlm pribadi atau keluarga dan pegawainya, atau sesekali dia tidak menerapkan hukum yg telah Alloh 'Azza wa Jalla tetapkan dgn berbagai alasan, dengan tanpa mengupayakan Pembuatan Kitab UU baru semisal Ilyasiq utk menggantikan kedudukan Kitabulloh dan As-Sunnah / selama tidak melakjkan perbuatan kufur akbar), Apalagi pemimpin tsbt 'adil.
Adapun pada rincian amal perbuatannya, barulah berlaku kaidah tersebut diatas, yaitu Jika perintah dan perbuatannya sesuai syari'at dita'ati, dan jika perintah dan perbuatannya tidak sesuai dengan syari'at maka tidak dita'ati.
Tidak demikian terhadap INDIVIDU dari orang kafir, baik ashli ataupun pelaku kufur akbar, baik pemimpin tersebut 'adil apalagi zholim, kaidah tsbt diatas pun menjadi tidak berlaku, Apakah perintah dan perbuatannya sesuai syari'at ataupun tidak TETAP TIDAK BERLAKU KETA'ATAN terhadapnya, kecuali dalam permasalahan-permasalahan idariyaat yang terdapat kemashlahat padanya, dan itupun bukan semata-mata ta'at, tapi mencari mashlahat.
Dan terhadap individu dari kaum kuffar seperti ini kaidah yang diterapkan adalah kaidah Al-Baro, yaitu di ingkari, dibenci, dan bila mampu maka diperangi. Bukan diperlakukan sebaliknya _sebagaimana yang diperbuat kaum Murji'ah_ yaitu diberikan Al-Wala, yaitu dicintai, dita'ati, dibantu setiap aktifitas kezholimannya, ditolong dari org yg memusuhinya, dan turut bersamanya utk memerangi orang yang tdk mau menta'atinya.
_Wallohu Ta'ala A'lam_

Post a Comment