Makna Laa ilaha illa Allah
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad,
keluarga, dan sahabatnya seluruhnya. Wa ba’du:
Apa yang dikandung oleh Laa ilaaha illallaah sebagaimana apa yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam
Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah yaitu menafikan atau meniadakan empat hal,
maksudnya orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah, dikatakan memegang Laa ilaaha illallaah dan
dikatakan muslim-mukmin adalah apabila dia meninggalkan atau menjauhi, atau berlepas diri dari empat
hal, yaitu:
1. Alihah (Sembahan-sembahan)
2. Arbab (tuhan-tuhan pengatur)
3. Andad (tandingan-tandingan)
4. Thaghut
Jadi Laa ilaaha illallaah menuntut kita untuk berlepas diri, menjauhi, meninggalkan empat hal tadi dan
kita akan membahas satu demi satu dari keempat hal tersebut.
1. Alihah
Alihah adalah jamak daripada ilah, yang artinya tuhan. Jadi Laa ilaaha illallaah ketika kita
mengucapkannya: tidak ada ilah, tidak ada tuhan yang diibadati kecuali Allah, berarti menuntut dari kita
untuk meninggalkan ilah-ilah selain Allah (tuhan-tuhan selain Allah) dan yang penting bagi kita di sini
adalah memahami apa makna ilah. Karena kalau kita melihat realita orang yang melakukan kemusyrikan
pada zaman sekarang, mereka tidak menamakan apa yang mereka ibadati selain Allah itu sebagai ilah
(sebagai tuhan) akan tetapi dengan nama-nama yang lain. Kalau kita memahami makna ilah, maka kita
akan mengetahui bahwa apa yang dilakukan oleh si fulan atau masyarakat fulani itu adalah
mempertuhankan selain Allah.
Ilah, definisinya adalah: Apa yang engkau tuju dengan sesuatu hal dalam rangka mencari manfaat
atau menolak bala (bencana).
Kalimat “dengan sesuatu hal” adalah suatu tindakan atau suatu perbuatan.
Contoh 1:
Batu besar (ini adalah sesuatu), lalu orang datang menuju ke batu besar tersebut dengan sesajen, bisa
berbentuk cerutu, kopi pahit, “rurujakan” (sebutan salah satu bentuk sesajian dalam masyarakat suku
Sunda, ed.), bekakak ayam atau apa saja. Batu ini adalah sesuatu yang dituju oleh orang tersebut dengan
suatu hal tadi (sesajian, cerutu, dll) dan pemberian sesajen ini pasti ada maksudnya, karena tidak mungkin
seseorang menyimpan sesajen-sesajen pada batu besar tersebut dengan tujuan agar dimakan semut,
tidak… tentu bukan itu maksudnya, akan tetapi maksudnya adalah sebagai bentuk mencari manfaat atau
tolak bala. Misalnya minta dijauhkan dari bala (bencana), karena menurut keyakinannya bahwa pada batu
besar itu ada yang penunggunya.
Ketika orang tadi melakukan ‘tindakan’ pemberian sesajen pada batu besar itu dengan persembahanpersembahan
tadi dalam rangka tolak bala atau minta manfaat, berarti batu besar ini adalah ilah yang
dipertuhankan selain Allah, sehingga pengucapan Laa ilaaha illallaah-nya adalah tidak benar… bohong!,
dengan kata lain orang tersebut belum muslim, meskipun dia shalat, shaum, zakat, haji, dan lainnya.
Contoh 2:
Pohon besar, dituju oleh seseorang atau masyarakat dengan sesuatu hal tadi (sesajen-sesajen). Pasti ada
maksudnya, kalau bukan tolak bala berarti meminta manfaat.
Berarti pohon besar itu dipertuhankan selain Allah dengan kata lain bahwa orang yang melakukannya itu
telah melanggar Laa ilaaha illallaah atau bermakna dia belum muslim, karena seharusnya dia
meninggalkan hal itu.
Contoh 3:
Nyi Roro Kidul… biasanya orang pantai selatan, mereka datang ke pantai ‘menuju’ Nyi Roro Kidul
dengan suatu hal seperti “Pesta Laut”, dengan cara melemparkan makanan-makanan ke laut sebagai
persembahan kepada Nyi Roro Kidul, kata mereka ada maksudnya… Apakah itu? Yaitu tolak bala atau
cari manfaat, di antaranya mereka ingin mendapat keselamatan jika sedang melaut, tidak diterpa badai
atau kecelakaan lainnya, sekaligus diberi tangkapan ikan yang melimpah.
Maka dalam kasus ini berarti Nyi Roro Kidul itu adalah ilah, yang telah dipertuhankan selain Allah.
Mereka yang melakukan pesta laut itu adalah orang-orang musyrik! bukan orang-orang muslim.
Contoh 4:
Sebagian masyarakat ada yang berkeyakinan bahwa Dewi Sri itu adalah Dewi Padi. Petani datang ke
sawah dengan membawa kelapa muda atau rurujakan atau terkadang Nasi Tumpeng, lalu disimpan di
pematang sawah. Buat siapa…? Kata mereka buat Dewi Sri.
Dewi Sri adalah sesuatu yang dituju oleh petani tersebut dengan suatu hal tadi (sesajen). Apa
maksudnya…? Kalau bukan tolak bala berarti meminta manfaat agar panennya berhasil atau supaya tidak
ada hama, dst. Berarti Dewi Sri ini telah dipertuhankan selain Allah, dan berarti orang-orang tersebut
telah melanggar Laa ilaaha illallaah, dengan kata lain belum muslim.
Contoh 5:
Orang mau membuat rumah, di mana kata masyarakat bahwa di daerah yang akan dibangun rumah itu
terdapat jin penunggunya. Ketika membuat rumah, maka orang tersebut menuju sesuatu itu (jin) dengan
sesuatu hal berupa tumbal (seperti: memotong ayam lalu dikubur sebelum dibuat pondasi rumah) agar
tidak diganggu oleh jin tersebut.
Berarti jin ini adalah sesuatu yang dituju oleh pemilik rumah dengan sesuatu (yaitu tumbal) dalam rangka
tolak bala. Berarti jin ini telah dipertuhankan, dan orang yang melakukan perbuatan tersebut adalah orang
musyrik…! Bukan muslim, meskipun dia shalat, shaum, zakat, haji dan yang lainnya.
Contoh 6:
Kuburan, baik itu kuburan Nabi atau kuburan wali atau kuburan siapa saja. Orang menamakan kuburan
tersebut adalah kuburan keramat sehingga orang datang ke kuburan tersebut.
Kuburan adalah sesuatu, kemudian dituju oleh orang tersebut dengan sesuatu. Ada yang minta jodoh
kepada penghuni kubur tersebut, bahkan ada yang minta do’anya (sedangkan meminta do’a kepada yang
sudah meninggal adalah tidak dibolehkan), berarti kuburan ini adalah sesatu yang dituju oleh orang tadi
dalam rangka meminta manfaat, minta jodoh, minta rizqi, atau minta do’a, ada juga yang minta agar
dijauhkan dari bala. Berarti kuburan tersebut telah dipertuhankan, telah dijadikan sekutu Allah, dan para
pelakunya adalah orang-orang musyrik…
Mereka beralasan bahwa kami ini adalah orang kotor, sedangkan wali ini adalah orang suci, bersih, dan
dekat dengan Allah, sedangkan Allah itu Maha Suci, jika orang kotor seperti kami ini minta langsung
kepada Allah maka kami malu, sebagaimana kalau minta suatu kebutuhan pada penguasa kita tidak
langsung datang kepada penguasa tersebut, akan tetapi melalui orang dekatnya… jadi dia menyamakan
Allah dengan makhluk. Perbuatan tersebut adalah penyekutuan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, berarti
orangnya adalah orang musyrik dan orang tersebut telah mempertuhankan selain Allah, walaupun dia
tidak mengatakan bahwa dirinya telah mempertuhankan selain Allah.
Walaupun batu besar, pohon besar, atau kuburan keramat itu tidak disebut tuhan, akan tetapi hakikat
perbuatan mereka itu adalah mempertuhankan selain Allah. Maka orang-orang yang melakukan hal itu
adalah bukan orang-orang muslim. Dan kalau kita hubungkan dengan realita, ternyata yang melakukan
hal itu umumnya adalah orang yang mengaku muslim. Mereka itu sebenarnya bukan muslim tapi masih
musyrik.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan tentang orang-orang kafir Arab, karena di antara kebiasaan
mereka adalah menjadikan Latta sebagai perantara, mereka memohon kepada Latta ~yang dahulunya
orang shalih~ untuk menyampaikan permohonan mereka kepada Allah. Ketika mereka diajak untuk
mengatakan dan komitmen dengan Laa ilaaha illallaah maka mereka menolaknya, Allah Ta’ala
berfirman:
“Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: “Laa ilaaha illallah” (Tiada Tuhan
yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri, dan mereka berkata: “Apakah
Sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami Karena seorang penyair gila?” (QS.
As Shaaffaat [37]: 35-36)
Dalam ayat ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam digelari “penyair gila”, padahal sebelumnya
mereka menyebutnya “Al Amin” (yaitu orang jujur lagi terpercaya), mereka memahami bahwa apabila
komitmen dengan Laa ilaaha illallaah konsekuensinya adalah meninggalkan ilah-ilah tadi (batu-batu
keramat, pohon-pohon keramat, kuburan keramat, dst), sedangkan mereka itu tidak mau meninggalkan
kebiasaan-kebiasaan tersebut.
Juga ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menawarkan kepada mereka… beliau mengatakan:
“Maukah kalian berikan kepada saya satu kalimat yang dengannya kalian akan mampu mendudukan
orang-orang Arab dan ‘Ajam?”, Abu Jahl mengatakan: “Senang sekali, saya akan memberikannya…
bahkan 10x lipat dari kalimat yang kamu minta itu”, kemudian Rasulullah mengatakan: “Katakan; Laa
ilaaha illallaah”. Lalu mereka bangkit dan pergi sambil mengatakan: “Apakah kami harus menjadikan
ilah-ilah itu hanya menjadi satu saja?, ini adalah sesuatu yang sangat mengherankan!!” [sebagiannya
diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan Al Hakim]
Mereka (kaum musyrik Quraisy) adalah orang Arab asli, mereka sangat paham kandungan Laa ilaaha
illallaah, dan mereka tak perlu diajari artinya, tidak seperti kita. Mereka paham bahwa di antara
maknanya adalah sesungguhnya mereka harus meninggalkan alihah selain Allah, sehingga karena hal
itulah mereka menolak. Jadi, mereka enggan meninggalkannya, berbeda dengan orang sekarang ;
mengucapkan mau… bahkan ratusan kali, ribuan kali akan tetapi perbuatannya bertentangan dengan
kandungan Laa ilaaha illallaah.
Ini adalah yang pertama, alihah: sesuatu yang engkau tuju dengan suatu hal dalam rangka tolak bala
atau meminta manfaat. Mudah-mudahan yang pertama ini jelas…
2. Arbab
Laa ilaaha illallaah menuntut kita untuk meninggalkan arbab, berlepas diri dari arbab. Apakah arbab…??
Ia adalah bentuk jamak dari Rabb, yang artinya tuhan pengatur atau yang mengatur, berarti kalau katakata
“atur” maka berhubungan dengan aturan, seperti hukum/undang-undang. Jadi Rabb adalah tuhan
yang mengatur, yang menentukan hukum.
Kita sebagai makhluq Allah, Dia telah memberikan sarana kehidupan kepada kita, maka konsekuensi
sebagai makhluk yang diciptakan Allah adalah beriman bahwa yang berhak menentukan aturan…
hanyalah Allah. Jadi Allah disebut Rabbul ‘aalamiin karena Allah yang mengatur alam ini baik secara
kauniy (hukum alam) maupun secara syar’iy (syari’at). Sedangkan jika ada orang yang mengaku atau
mengklaim bahwa dia berhak mengatur, berarti dia memposisikan dirinya sebagai rabb.
Apakah rabb itu…? Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah mendefinisikan rabb itu
adalah: “Yang memberikan fatwa kepada engkau dengan fatwa yang menyelisihi kebenaran, dan
kamu mengikutinya seraya membenarkan”.
Ketika orang mengikuti apa yang bertentangan dengan hukum Allah, maka dia disebut mempertuhankan,
sedangkan yang diikutinya yang mana ia mengetahui bahwa hal itu pembuatan aturan, maka dia
memposisikan dirinya sebagai Rabb. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan
(juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah
Tuhan Yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang
mereka persekutukan.” (QS. At Taubah [9]: 31)
Pada ayat ini Allah memvonis orang Nashara dengan lima vonis:
1. Orang-orang Nashara tersebut telah mempertuhankan para alim ulama dan pendeta mereka
2. Mereka telah beribadah kepada selain Allah
3. Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah
4. Mereka musyrik
5. Alim ulama dan pendeta mereka telah memposisikan dirinya sebagai arbab… sebagai Tuhan
Ketika ayat ini dibacakan di hadapan shahabat ‘Adiy Ibnu Hatim (asalnya beliau ini Nashrani), sedang
beliau datang kepada Rasul dalam keadaan masih Nashrani. Ketika mendengar ayat ini dengan vonisvonis
di atas, maka ‘Adiy Ibnu Hatim mengatakan: “Kami (maksudnya: dia dan orang-orang Nashrani)
tidak pernah shalat, sujud kepada alim ulama kami, atau kepada pendeta kami, lalu kenapa Allah
memvonis kami musyrik, kami melanggar Laa ilaaha illallaah…” dst. Jadi yang ada dalam benak ‘Adiy
Ibnu Hatim bahwa yang namanya kemusyikan itu adalah shalat, sujud atau memohon kepada selain
Allah. Sehingga mereka tidak mengetahui bahwa yang mereka lakukan selama ini adalah kemusyrikan,
mereka heran… sebenarnya apa kemusyrikan yang dilakukan dan bagaimana bentuknya sehingga kami
disebut telah mentuhankan alim ulama? Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata:
“Bukankah alim ulama dan pendeta kalian itu menghalalkan apa yang telah Allah haramkan lalu kalian
ikut-ikutan menghalalkannya? bukankan mereka mengharamkan apa yang telah Allah halalkan
kemudian kalian juga mengharamkannya?”, lalu ‘Adiy berkata: “Ya!”, maka Rasul berkata: “Itulah
bentuk peribadatan (orang Nashrani) terhadap mereka”.
Jadi, ketika alim ulama memposisikan dirinya sebagai pembuat hukum mengklaim memiliki kewenangan
untuk membuat hukum (sekarang: undang-undang), maka dia mengklaim bahwa dirinya sebagai tuhan…
sebagai Rabb. Sedangkan orang yang mengikuti atau menjalankan hukum-hukum yang mereka buat itu,
maka Allah memvonisnya sebagai orang yang telah mempertuhankan, yang beribadah kepada si pembuat
hukum itu dan melanggar Laa ilaaha illallaah lagi musyrik…!
Dalam ayat yang lain, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya
syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu
menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”. (QS. Al An’am
[6]: 121)
Ayat ini berkenaan dengan masalah bangkai, dan kita mengetahui bahwa bangkai adalah haram. Dalam
ajaran orang-orang kafir Quraisy bangkai adalah sembelihan Allah, dan dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang
diriwayatkan Al Hakim dengan sanad yang shahih: “Orang-orang Quraisy datang kepada Rasul: “Hai
Muhammad, kambing mati siapa yang membunuhnya?”, beliau berkata: “Allah yang mematikannya”,
lalu mereka berkata: “Kambing yang kalian sembelih kalian katakan halal, sedangkan kambing yang
disembelih Allah dengan Tangan-Nya yang mulia dengan pisau dari emas (maksudnya bangkai), kalian
katakan haram, berarti sembelihan kalian lebih baik daripada sembelihan Allah”.
Ucapan ini adalah bisikan atau wahyu syaitan kepada mereka dan ketahuilah: “Jika kalian mentaati
mereka (ikut setuju dengan hukum dan aturan mereka yang bertentangan dengan hukum dan aturan
Allah), maka kalian ini orang-orang musyrik”.
Dalam hal ini ketika orang mengikuti hukum yang bertentangan dengan aturan hukum Allah disebut
musyrik, padahal hanya dalam satu hal saja, yaitu penghalalan bangkai. Sedangkan orang yang
membuat hukumnya disebut syaitan, dan hukum tersebut pada dasarnya adalah wahyu syaitan atau
bisikan syaitan, kemudian digulirkan oleh wali-wali syaitan dari kalangan manusia, dan orang yang
mengikuti hukum-hukum tersebut disebut sebagai orang musyrik…!
Agar lebih kuat lagi, mari kita lihat firman Allah:
“…Menentukan hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak
menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS.
Yusuf [12]: 40)
Dalam ayat ini, Allah Subhaanahu Wa Ta’ala menjelaskan bahwa hak menentukan hukum itu
hanyalah milik Allah, hak membuat hukum, aturan, undang-undang hanyalah milik Allah. Dan
Allah memerintahkan agar tidak menyandarkan hukum kecuali kepada Allah.
Dalam ayat ini penyandaran hukum disebut ibadah. Jika disandarkannya kepada Allah berarti ibadah
kepada Allah, sedangkan jika disandarkan kepada selain Allah berarti ibadah kepada selain Allah, itulah
dien yang lurus… ajaran yang lurus, akan tetapi mayoritas manusia tidak mengetahui.
Jadi Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan bahwa hak menetapkan hukum, aturan, undang-undang
hanya di Tangan Allah, ketika dipalingkan kepada selain Allah maka itu artinya memalingkan ibadah
kepada selain Allah, dengan kata lain adalah syirik dan orangnya disebut musyrik.
Maka dari itu tidaklah aneh, ketika hal itu dipalingkan kepada alim ulama dan pendeta disebut musyrik,
ibadah kepada selain Allah, mempertuhankan alim ulama. Jadi, dalam satu hal saja orang yang
mengikutinya itu disebut musyrik.
“…dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”.
(QS. Al An’am [6]: 121)
Sekarang… kita hubungkan dengan realita: Bukankah kita mengenal sistem demokrasi?! Orang yang
‘berpendidikan’ pasti mengetahui apa makna demokrasi, yaitu pemegang kekuasaan adalah rakyat
atau sering pula disebut: dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam demokrasi pihak yang
berdaulat, yang berhak menentukan hukum itu adalah rakyat. Apa yang diinginkan rakyat atau
mayoritasnya itu adalah kebenaran yang wajib diikuti.
Sistem demokrasi mulai populer ketika Revolusi Prancis, (walau ide-ide dasarnya sudah muncul jauh
sebelum itu, ed). Hal ini terjadi agar terlepas dari kungkungan gereja yang mengekang mereka karena
kekuasaan kaisar-kaisar pada saat itu, dengan kezhaliman, kediktatoran, dan sikap otoriter yang mereka
lakukan di atas nama tafwidl ilahiy (atas nama kewenangan Tuhan) maka terjadilah revolusi yang ingin
melepaskan diri dari kekuasaan Tuhan yang diberikan kepada rakyat yang mana demokrasi ini dibangun
di atas beberapa pilar:
1. Kebebasan keyakinan, dengan nama lain kebebasan meyakini apa saja.
2. Kebebasan mengeluarkan pendapat
3. Hukum berada di tangan rakyat
4. Melepaskan norma akhlaq dari agama
Dalam masalah ini kita secara khusus mengambil masalah “hukum berada di tangan rakyat”, di mana
yang berhak memutuskan hukum aturan/undang-undang dalam sistem itu adalah rakyat, yang mana
dalam sistem demokrasi perwakilan diwakilkan melalui pemilu (intikhab).
Mari kita perhatikan bahwa dalam praktek demokrasi, yang berhak memutuskan hukum itu adalah rakyat,
setiap individiu-individu rakyat memiliki kewenangan mambuat hukum, dengan kata lain bahwa rakyat
itu memiliki sifat ketuhanan yaitu pembuat hukum, akan tetapi kalau rakyat yang berjumlahnya berjutajuta
ini berkumpul semuanya adalah tidak mungkin, maka diwakilkan hak ketuhanannya itu lewat pemilu
dan ketika “nyoblos” itu pada dasarnya mewakilkan hak ketuhanannya kepada wakilnya yang nantinya
akan dipajang di gedung Parlemen. Sehingga nantinya akan membuat hukum atas nama rakyat. Hal
ini bisa dilihat pada saat sidang-sidang thaghut itu di mana mereka mengatasnamakan rakyat, karena
mereka adalah perwakilan rakyat…penyalur aspirasi rakyat. Jadi, dalam sistem demokrasi ini yang
berwenang atau menentukan hukum dan undang-undang adalah rakyat.
Jika dalam surat Al An’am 121 di saat satu hukum saja dipalingkan kepada selain Allah dihukumi syirik
dan yang membuatnya di sebut wali syaithan (arbab). Maka apa gerangan dengan sistem demokrasi ini,
yang mana bukan hanya satu hukum, akan tetapi seluruh hukum dipalingkan dari Allah kepada makhluk
(rakyat)…?? Maka dari itu dalam Undang Undang Dasar dalam Bab 1 (1) ayat 2 dikatakan: “Kedaulatan
berada di tangan rakyat”. Jika dahulu sebelum diamandemen dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka sekarang adalah dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Jadi, kedaulatan atau hak hukum itu berada di tangan rakyat, atau dengan kata lain bahwa demokrasi itu
merampas sifat ketuhanan dari Allah dan diberikan kepada rakyat yang nantinya akan terwujud dalam
wakil-wakil rakyat yang ada di gedung Parlemen (MPR/DPR atau yang lainnya).
Jika sekarang kita ingin mengetahui siapa arbab-arbab… para pengaku tuhan di NKRI (Negara Kafir
Republik Indonesia) ini, maka tinggal membaca kitab Undang Undang Dasar 1945 dan di dalamnya akan
didapatkan: Bahwa setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan Rancangan Undang
Undang (RUU) atau akan didapatkan juga pasal: Bahwa Presiden berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang… dst. Juga yang berkaitan dengan otonomi daerah: “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Pemerintahan setempat diberikan kewenangan membuat Undang-Undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah”. Itu semua adalah arbab-arbab yang ada di Indonesia… Sekali lagi, jika ingin
mengetahui siapa arbab atau para pengaku tuhan maka pahamilah Tauhid lalu baca Undang Undang
Dasar 1945, maka akan diketahui bahwa mereka adalah para pengaku tuhan.
Jadi demokrasi ini adalah sistem syirik sedangkan hukum yang muncul dari bingkai demokrasi dalam
bentuk apapun itu adalah syari’at demokrasi… syari’at syirik walaupun ~umpamanya~ sanksi “potong
tangan” bagi pencuri muncul dalam bingkai demokrasi, maka hakikatnya adalah bukan hukum Allah
akan tetapi hukum demokrasi, karena munculnya bukan dari Allah, tapi dari sang pembuat hukum yang
diakui dalam sistem demokrasi, yaitu rakyat (wakil rakyat) sehingga bukan ayat Al Qur’an lagi yang
tertera, akan tetapi: Tap MPR no sekian… atau perpu no sekian… seperti itulah yang ada.
Ketika membuatnya: Mereka (partai-partai “Islam”) mengambil dari Al Qur’an hukum tentang potong
tangan, dengan kata lain proposal diambil dari Al Qur’an (dari Allah) kemudian disodorkan kepada
‘tuhan-tuhan’ yang ada di gedung MPR/DPR… disodorkan kepada arbab-arbab itu, setelah itu akan
terjadi tarik ulur, jadi hukum Allah disodorkan kepada mereka, karena yang namanya proposal itu
muncul berawal dari ‘bawah’ lalu disodorkan ke ‘atas’, dan ketika berada di atas (MPR/DPR) dibahas
agar sampai pada kata setuju atau tidak. Jika tidak setuju, maka jelaslah kekafirannya, dan ketika setuju
juga jelas kekafirannya, karena hal itu menunjukan bahwa Allah itu tidak diakui sebagai Rabb pengatur,
akan tetapi merekalah yang berhak mengatur sehingga hukum Allah membutuhkan persetujuan
arbab…!!! dan ketika digulirkan tidak mungkin nantinya sesuai dengan firman Allah surat ini atau ayat
sekian… akan tetapi jika yang mengeluarkannya Pemerintah, maka yang keluar adalah perpu no sekian,
perda no sekian, jika MPR yang menggulirkannya maka yang yang keluar adalah TAP MPR No sekian,
begitulah keadaannya…!!
Jadi semua itu adalah hukum arbab. Arbabnya banyak… ada arbab dari PKS, PBB, PPP, PKB, PAN,
PDI, Golkar…dst, mereka itu adalah arbab. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah
Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya
(menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan
suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia telah
memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui”. (QS. Yusuf [12]: 39-40)
Ayat “Tuhan-tuhan yang bermacam itu…” maksudnya adalah tuhan-tuhan pengatur atau pembuat hukum
yang beraneka ragam, yang banyak dari berbagai golongan, fraksi, utusan daerah, komisi-komisi, dll…
dan ayat “yang kalian ibadati” maksudnya adalah mengikuti hukum. “nama-nama yang kalian ciptakan”
maksudnya adalah seperti apa yang diibadati oleh para anshar thaghut zaman sekarang berupa Undang
Undang Dasar, mereka menciptakannya dan mereka mengibadatinya. Perpu-perpu juga mereka yang
membuatnya. KUHP juga mereka yang membuatnya… semua itu adalah nama-nama yang mereka
ciptakan sendiri, kitab hukum yang lainnya mereka pula yang membuatnya sendiri lalu mereka juga yang
mengibadatinya (mengikutinya).
Jadi, membuat hukum itu adalah sebagai bentuk membuat tuhan yang akan mereka ibadati. Arbab-arbab
itu adalah pengaku tuhan.
Supaya lebih dipahami, saya gambarkan… mungkin kita sering mendengar orang memperolok-olokkan
Arab Quraisy ketika membuat tuhan dari roti yang terbuat dari adonan yang kemudian diibadati, dan
ketika lapar maka tuhan-tuhan itu dimakan, mereka yang memperolok-olok itu mengatakan “Oh… bodoh
sekali orang-orang Arab itu, Jahiliyyah banget gitu lo!!”, padahal semua itu justeru adalah realita yang
nyata zaman sekarang. Jika kita sudah paham bahwa arbab (mereka para pengaku tuhan) adalah tuhan
jadi-jadian dan hukum yang diibadati itu juga tuhan (tuhan yang diibadati bukan dengan shalat atau do’a,
tapi dengan taat, patuh, dan loyalitas), maka kita akan mendengar bahasa mereka “menggodok undangundang”,
seperti fraksi anu… menggodok undang-undang buruh (umpamanya) fraksi lain tentang
perbankan, fraksi yang lain tentang pendidikan, fraksi yang lain tentang keamanan…! Mereka
menggodok seperti membuat adonan, tapi mereka menggodok undang-undang dan hukum, bukan
adonan roti. Fraksi ini membuat bagian tangannya, fraksi itu membuat kepalanya, yang lain
membuat kakinya atau bagian yang lainnya sehingga setelah semuanya digodok dan dicetak
sampai menjadi sebuah berhala (seperti berhala dari roti). Ketika hukum dan undang-undang
selesai digodok, kemudian digulirkan (menjadi sebuah berhala), maka akan dibuatkan TAP MPR No
sekian… atau Perpu No sekian… lalu disosialisasikan ke tengah masyarakat atau kepada aparatur thaghut
ini dan kemudian rame-rame diibadati, bukan dengan disembah-sembah seperti shalat atau sujud, akan
tetapi dengan ditaati, dirujuk, dijadikan acuan hukum. Kita juga melihat dan mendengar apa yang
dikatakan oleh para aparat thaghut, jelas bukan: “Sesuai dengan firman Allah surat anu ayat sekian atau
sabda Rasulullah…”, akan tetapi mereka mengatakan: “Sesuai TAP MPR No sekian, atau pasal
sekian…!”. Setelah disosialisasikan dan diibadati ramai-ramai oleh para aparat, polisi, jaksa, hakim, dan
yang lainnya, kemudian ketika ada celah atau hukum tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan zaman, maka berhala yang sudah jadi itu dipotong-potong dan dimakan lagi oleh
mereka yang membuatnya dengan bahasa mereka “direvisi atau diamandemen” seperti layaknya
tuhan yang terbuat dari roti. Setelah itu kemudian dibuatkan lagi yang baru… digodok lagi… dicetak
lagi… sehingga menjadi sebuah berhala baru lagi (hukum dan undang-undang baru), kemudian disembah
lagi, dan ketika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan atau ada celah untuk merubah (misalnya
karena ada kepentingan politik partai, ed.), maka berhala yang sudah jadi itu dipotong-potong dan
dimakan lagi oleh mereka, begitu dan begitu seterusnya…!!!
Jadi, berhalaisme atau paganisme itu selalu terjadi bahkan lebih dahsyat dan lebih berbahaya, karena
apabila menyembah berhala yang berbentuk patung tidak akan ada yang memaksa, akan tetapi kalau
untuk mentaati hukum thaghut, maka akan dipaksa dan diberi sanksi jika menolak.
Pada gambaran yang lain, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menurunkan kitab suci Al Qur’an sebagai
pedoman, sebagai aturan bagi orang yang beriman, hal demikian itu adalah sebagi tali Allah yang
diulurkan dari sisi-Nya (dari surga) ke bumi. Barangsiapa yang memegangnya maka ia akan sampai
kepada Allah, sedangkan kitab-kitab selain Al Qur’an (seperti: KUHP atau kitab hukum dan perundang-
undangan lainnya) adalah pada hakikatnya kitab syaitan yang merupakan tali syaitan yang di ulurkan dari
neraka, barangsiapa yang memegangnya atau yang mengikutinya, maka akan ditarik oleh syaitan ke dasar
neraka.
Jadi, “kitab-kitab suci” selain Al Qur’an pada dasarnya adalah wahyu syaitan atau ucapan syaitan yang
dihasilkan oleh para arbab (para pengaku tuhan itu).
Fir’aun mengatakan “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”, apakah ketika dia mengucapkannya dia
mengklaim pencipta langit dan bumi? atau bahwa dialah yang menyediakan isi dan segala apa yang ada
di atasnya?? Tidak…! dia tidak memaksudkan hal itu, karena masyarakat mengetahui bahwa sebelum
Fir’aun telah ada manusia, bahkan masyarakatnya pun mengetahui bahwa Fir’aun sendiri terlahir dari
manusia. Akan tetapi ketika dia mengucapkan “Aku adalah tuhan kalian tertinggi” maksudnya adalah
tuhan yang hukumnya harus kalian taati… yang mana tidak ada hukum yang harus kalian ikuti kecuali
hukum buatan saya!
Jadi ketika Fir’aun mengatakan hal itu, bukanlah karena dia yang menciptakan manusia atau yang bisa
memberikan manfaat atau madharat atau yang bisa memberi anak, tetapi “Sayalah pembuat hukum yang
hukumnya harus kalian ikuti…!”.
Apabila telah paham apa yang diucapkan Fir’aun itu, berarti kita bisa melihat banyak Fir’aun-Fir’aun
zaman sekarang yang mengatakan bahwa hukumnya harus ditaati! mereka adalah Fara’inah.
Jadi jika kita membaca tentang Fir’aun itu, jangan selalu mengidentikan pada Fir’aun zaman Nabi Musa
saja, karena sifat-sifat Fir’aun itu banyak dan Fir’aun-Fir’aun zaman sekarang justeru mereka itu lebih
dahsyat lagi. Apabila Fir’aun zaman dulu membunuh anak laki-laki karena takut suatu hari ada yang
menyaingi atau membunuh dia (sesuai dengan mimpinya itu), sedangkan jika anak-anak kecil ~yang
masih suci fithrahnya~ dibunuh, maka insya Allah masuk surga, sedangkan Fir’aun zaman sekarang…
mereka membunuh fithrah anak-anak kecil dengan didoktrinkan ideologi-ideologi kafir di sekolahsekolah
milik Fir’aun sehingga fithrahnya mati, bukan jasadnya yang dimatikan, akan tetapi fithrahnya
yang dimatikan, sedangkan apabila di waktu kecil fithrah sudah rusak atau mati sampai dia dewasa lalu
tidak bertaubat (tidak kembali kepada tauhid) dan dia mati dalam keadaan seperti itu, maka dia akan
dijerumuskan ke dalam api neraka… dan ini adalah bahaya!! Sedangkan apabila anak kecil yang mati
jasadnya saja, sedang fithrahnya tidak, maka dia masuk surga. Akan tetapi apabila mereka (Fir’aun-
Fir’aun zaman sekarang) itu tidak mampu membunuh fithrahnya sewaktu masa anak-anak, maka setelah
dewasa barulah dibunuh jasadnya atau dimasukkan ke penjara-penjara Fir’aun-Fir’aun zaman sekarang.
Jadi…itulah Fir’aun yang mana dia mengatakan “Akulah tuhan kalian tertinggi” adalah bukan
dimaksudkan bahwa dia itu pencipta manusia atau yang menyediakan berbagai sarana kehidupan buat
manusia, akan tetapi yang dia maksudkan: “Sayalah pembuat hukum bagi kalian yang hukumya harus
kalian ikuti…!”
Bila semua ini kita pahami, maka kita akan melihat bahwa pada zaman sekarang banyak sekali yang
seperti Fir’aun.
Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah ketika menjelaskan surat Al An’am: 121 dan
At Taubah: 31, mengatakan: “Sesungguhnya setiap orang yang mengikuti aturan, hukum, dan undangundang
yang menyelisihi apa yang Allah syari’atkan lewat lisan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam,
maka dia musyrik terhadap Allah, kafir lagi menjadikan yang diikutinya itu sebagai Rabb (Tuhan)”. [Al
Hakimiyyah: 56]
Jadi, kesimpulannya bahwa arbab adalah orang yang mengaku bahwa dirinya berhak membuat
hukum/aturan/undang-undang, dengan kata lain arbab adalah orang-orang yang mempertuhankan diri,
sedangkan orang yang mengikuti hukum buatan para arbab itu disebut dengan orang musyrik, dan
peribadatan kepada arbab ini adalah bukan dengan shalat, sujud, do’a, nadzar atau istighatsah, akan tetapi
dengan mengikuti, mentaati, dan loyalitas terhadapnya. Sehingga pada saat Fir’aun mencela Nabi Musa
dan Harun, dia mengatakan:
“Dan mereka berkata: “Apakah (patut) kita percaya kepada dua orang manusia seperti kita (juga),
padahal kaum mereka (Bani Israil) adalah orang-orang yang beribadah kepada kita?” (QS. Al
Mukminun [23]: 47)
Maksud “beribadah” di atas adalah ketaatan, oleh karena itu ketaatan kepada Fir’aun disebut beribadah
kepada Fir’aun. Dan begitu juga orang sekarang yang taat kepada hukum buatan para arbab, maka disebut
orang yang beribadah kepada arbab tersebut
Ini adalah penjelasan tentang arbab yang mana ini adalah bagian ke dua yang harus dinafikan oleh Laa
ilaaha illallaah.
3. Andad (Tandingan-tandingan)
Andad adalah jamak dari kata nidd, yang artinya tandingan, maksudnya adalah tandingan bagi Allah
Subhanahu Wa Ta’ala.
Allah memerintahkan agar kita hanya menghadapkan dan menjadikan-Nya sebagai tujuan satu-satunya.
Tidak boleh seseorang mengedepankan yang lain terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Allah berfirman tentang nidd ini atau tentang andad ini:
“…Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah sedang kamu mengetahui”. (QS Al
Baqarah [2]: 22)
Andad itu apa…?
Andad adalah sesuatu yang memalingkan kamu dari Al Islam, atau sesuatu yang memalingkan kamu dari
Tauhid, baik itu anak, isteri, jabatan, harta, atau apa saja yang mana jika hal itu memalingkan seseorang
dari Tauhid atau memalingkan seseorang dari Al Islam atau menjerumuskan seseorang kepada kekafiran
atau ke dalam kemusyrikan, maka sesuatu hal itu sudah menjadi andad.
Jadi sesuatu yang memalingkan kamu dari Al Islam atau Tauhid baik itu anak, isteri, suami, posisi
jabatan, harta benda, dst, kalau hal tersebut justeru mamalingkan seseorang dari tauhid, berarti sesuatu itu
telah dijadikan andad… tandingan bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Contoh:
Kita bisa melihat dalam realita yang ada di dalam kehidupan masyarakat… mereka berbondong-bondong
menjadi abdi hukum buatan. Kita mengetahui bahwa dalam sistem yang dipakai Pemerintahan ini
adalah sistem kafir, sistem syirik, yaitu sistem demokrasi. Perundang-undangannya juga adalah
perundang-undangan thaghut. Undang-Undang Dasar atau undang-undang lainnya yang dibuat oleh
manusia adalah kafir. Orang-orangnya…baik itu pejabat Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, atau dari
kalangan bala tentaranya seperti aparat POLRI, TNI, atau para pejabatnya atau bahkan pegawai kecilnya
sekalipun (PNS) mereka tidak bisa memegang posisinya, kecuali mereka menyatakan ikrar atau janji
setia, kepada apa…?? Kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar dan kepada sistem thaghut ini,
sedangkan kesetiaan terhadap thaghut merupakan kekafiran!
Kita mengetahui bahwa yang mereka inginkan bukanlah menjadi kafir atau murtad, ~umpamanya~
orang mendaftarkan diri menjadi Polisi atau jadi Caleg (Calon Legislatif) yang mana dia tidak bisa
meraihnya kecuali kalau mereka setia kepada sistem thaghut tersebut, sedangkan menyatakan ikrar atau
janji setia kepada sistem kafir merupakan kekafiran. Kita memahami bahwa yang diinginkan oleh orang
tersebut bukanlah ingin kafir atau ingin murtad dan bukan sebagai kebencian kepada Islam… akan tetapi
dia menginginkan posisi, jabatan, gaji bulanan, dst. Nah… keinginan-keinginan tersebut yang
menyebabkan orang tersebut meninggalkan Tauhid, dengan demikian keinginan tersebut atau posisi
jabatan atau gaji bulanan yang diinginkan tersebut telah menjadi andad. Orang tersebut telah
meninggalkan Tauhidnya karena ia menjadikan hal-hal tersebut sebagai andad.
Ketika seseorang mau menjadi pegawai di dinas thaghut, maka dia harus bersumpah setia kepada sistem
thaghut ini terlebih dahulu. Mungkin ketika seseorang telah mengenal Tauhid dia pasti benci dengan
sistem ini, atau benci dengan undang-undang ini, benci dengan falsafah yang syirik ini. Akan tetapi yang
diinginkan bukan itu (bukan ingin kafir atau menjadi suka pada sistemnya, ed), melainkan gaji bulanan
atau fasilitas-fasilitas. Dan dikarenakan harus setia kepada kekafiran ~sedang hal demikian itu adalah
kekafiran~ maka perbuatan tersebut telah menjadikan orang tersebut terjerumus ke dalam kekafiran,
orang tersebut telah menjadikan keinginan-keinginannya sebagai andad yang memalingkannya dari
Tauhid…!
Jadi andad adalah sesuatu yang memalingkan seseorang dari Tauhid… dari Islam, baik itu berupa
jabatan, harta, atau keluarga. Umpamanya, seorang ayah yang sangat sayang kepada anaknya, sedang si
anak tersebut dalam keadaan sakit, lalu ada orang yang menyarankan kepada si ayah tersebut agar si anak
yang sakit itu dibawa ke dukun. Dikarenakan saking sayangnya kepada si anak tersebut akhirnya si ayah
datang ke dukun dan mengikuti apa yang disarankan oleh si dukun tersebut. Maka dengan demikian si
anak tersebut telah memalingkan si ayah tadi dari Tauhid, dan berarti si anak telah menjadi andad.
Sedangkan Allah berfirman:
“…Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah sedang kamu mengetahui”. (QS Al
Baqarah [2]: 22)
Ini semua adalah tentang andad, dan singkatnya adalah segala sesuatu yang memalingkan seseorang
dari Tauhid dan Al Islam disebut andad.
4. Thaghut.
Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya kewajiban pertama yang Allah fardhukan atas anak Adam
adalah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Alah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana yang Dia
firmankan:
“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat itu seorang rasul (mereka mengatakan kepada
kaumnya): Ibadahlah kepada Allah dan jauhi thaghut…” (QS. An Nahl [16]: 36)
Perintah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Allah adalah inti dari ajaran semua Rasul dan pokok
dari Islam. Dua hal ini adalah landasan utama diterimanya amal shalih, dan keduanyalah yang
menentukan status seseorang apakah dia itu muslim atau musyrik, Allah Ta’ala berfirman:
“Siapa yang kufur terhadap thaghut dan beriman kepada Allah, maka dia itu telah berpegang teguh
kepada buhul tali yang sangat kokoh (laa ilaaha ilallaah)” (QS. Al Baqarah [2]: 256)
Bila seseorang beribadah shalat, zakat, shaum, haji dan sebagainya, akan tetapi dia tidak kufur terhadap
thaghut, maka dia itu bukan muslim dan amal ibadahnya tidak diterima.
Adapun tata cara kufur kepada thaghut adalah sebagaimana yang dijabarkan oleh Syaikhul Islam
Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah:
1. Engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah,
2. Engkau meninggalkannya,
3. Engkau membencinya,
4. Engkau mengkafirkan pelakunya,
5. Dan engkau memusuhi para pelakunya.
Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya
tatkala mereka mengatakan kepada kaumnya: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari
apa yang kalian ibadati selain Allah, kami ingkari (kekafiran) kalian dan telah nyata antara kami dan
kalian permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah
saja…” (QS. Al Mumtahanah [60]: 4)
Adapun penjabarannya adalah sebagai berikut:
1. Engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah.
Ibadah adalah hak khusus Allah, maka ketika dipalingkan kepada selain Allah, itu adalah syirik lagi
bathil. Do’a adalah ibadah sebagaimana firman-Nya Ta’ala:
“Berdo’alah kepadaKu, tentu akan Kukabulkan permohonan kalian, sesungguhnya orang-orang yang
menolak beribadah kepadaKu, maka mereka akan masuk nereka Jahannam dalam keadaan hina” (QS.
Al Mukmin [40]: 60)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam besabda: “Do’a itu adalah ibadah” Memohon kepada orangorang
yang sudah mati adalah di antara bentuk pemalingan ibadah do’a kepada selain Allah, dan itu harus
diyakini bathil, sedang orang yang meyakini bahwa memohon kepada orang atau wali yang sudah mati
adalah sebagai bentuk pengagungan terhadap wali tersebut maka dia belum kufur terhadap thaghut.
Sembelihan adalah ibadah, bila dipalingkan kepada selain Allah maka hal tersebut adalah syirik lagi
bathil, Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah, Sesunggunya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku adalah bagi Allah Rabbul ‘alamin,
tiada satu sekutupun bagiNya” (QS. Al An’am [6]: 162-163)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain
Allah (tumbal)”. Sedangkan dalam kenyataan, orang yang membuat tumbal, baik berupa ayam atau
kambing saat hendak membangun rumah, gedung, jembatan dsb, dia menganggap sebagai tradisi yang
patut dilestarikan, maka orang ini tidak kufur terhadap thaghut.
Taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan cara bersedekah makanan adalah ibadah, sedangkan
taqarrub kepada jin dan syaitan dengan sesajen adalah syirik lagi bathil. Allah berfirman tentang
syiriknya orang-orang Arab dahulu:
“Dan mereka menjadikan bagi Allah satu bahagian dari apa yang telah Allah ciptakan berupa tanaman
dan binatang ternak. Mereka mengatakan sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini bagi Allah dan ini
bagi berhala-berhala kami…” (QS. Al An’am [6]: 136)
Jadi orang yang menganggap pembuatan dan persembahan sesajen sebagai tradisi yang mesti
dilestarikan, berarti dia tidak kufur terhadap thaghut.
Wewenang (menentukan/membuat) hukum/undang-undang/aturan adalah hak Allah. Penyandaran hukum
kepada Allah adalah bentuk ibadah kepadaNya, sedangkan bila wewenang itu disandarkan kepada
makhluk, maka itu adalah syirik dan merupakan suatu bentuk ibadah kepada makhluk tersebut. Allah
Ta’ala berfirman:
“…(Hak) hukum itu tidak lain adalah milik Allah. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah
kecuali kepadaNya. Itulah dien yang lurus…” (QS. Yusuf [12]: 40)
Dalam ayat ini Allah memerintahkan manusia agar tidak menyandarkan hukum, kecuali kepada Allah,
dan Allah namakan penyandaran hukum itu sebagai ibadah, sehingga apabila disandarkan kepada
makhluk, maka hal itu adalah perbuatan syirik, sebagaimana firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
“Dan janganlah kalian memakan dari (sembelihan) yang tidak disebutkan nama Allah padanya,
sesungguhnya hal itu adalah fisq. Dan sesungguhnya syaitan mewahyukan kepada wali-walinya untuk
mendebat kalian, dan bila kalian menta’ati mereka maka sungguh kalian ini adalah orang-orang
musyrik” (QS. Al An’am [6]: 121)
Kita mengetahui dalam ajaran Islam bahwa sembelihan yang tidak memakai nama Allah adalah bangkai
dan itu haram, sedangkan dalam ajaran kaum musyrikin adalah halal. Syaitan membisikan kepada waliwalinya,
“Hai Muhammad, ada kambing mati di pagi hari, siapakah yang membunuhnya?” maka
Rasulullah menjawab, “Allah yang telah mematikannya” Mereka berkata, “Kambing yang telah Allah
sembelih (maksudnya bangkai) dengan tanganNya Yang Mulia kalian haramkan, sedangkan yang kalian
sembelih dengan tangan-tangan kalian, kalian katakan halal, berarti sembelihan kalian lebih baik
daripada sembelihan Allah” [HR. Hakim]
Ucapan tersebut adalah wahyu syaitan untuk mendebat kaum muslimin agar setuju dengan aturan yang
menyelisihi aturan Allah, dan agar setuju dengan penyandaran hukum kepada mereka, maka Allah
tegaskan, bahwa apabila mereka (kaum muslimin) setuju dengan hal itu berarti mereka telah musyrik.
Dan dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:
“Mereka (orang-orang Nashrani) telah menjadikan para Harb (ahli ilmu/ulama) dan para Rahib (ahli
ibadah) sebagai Arbaab (tuhan-tuhan) selain Allah. Juga Al Masih putera Maryam, padahal mereka
tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada Tuhan Yang Haq
kecuali Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan” (QS. At Taubah [9]: 31)
Dalam ayat ini Allah vonis orang-orang Nashrani sebagai berikut:
- Mereka telah mempertuhankan para ahli ilmu dan para rahib
- Mereka telah beribadah kepada selain Allah
- Mereka telah musyrik
Juga para ahli ilmu dan para rahib tersebut Allah vonis mereka sebagai arbab.
Di dalam atsar yang hasan dari ‘Adiy Ibnu Hatim (dia asalnya Nashrani kemudian masuk Islam)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam membacakan ayat itu dihadapan ‘Adiy Ibnu Hatim, maka dia
berkata: “Wahai Rasulullah, kami dahulu tidak pernah ibadah dan sujud kepada mereka (ahli ilmu dan
para rahib)” maka Rasulullah berkata, “Bukankah mereka itu menghalalkan apa yang telah Allah
haramkan dan kalian ikut-ikutan menghalalkannya? Bukankah mereka mengharamkan apa yang telah
Allah halalkan lalu kalian ikut-ikutan mengharamkannya?” lalu ‘Adiy Ibnu Hatim berkata, “Ya, betul”
lalu Rasulullah berkata lagi, “Itulah bentuk peribadatan orang-orang Nashrani kepada mereka itu” [HR.
At Tirmidzi]
Jadi orang Nashrani divonis musyrik karena mereka setuju dengan penyandaran hukum kepada ahli ilmu
dan para rahib, meskipun itu menyelisihi aturan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Sedangkan pada masa sekarang, orang meyakini bahwa demokrasi adalah pilihan terbaik, atau minimal
boleh menurut mereka. Padahal demokrasi berintikan pada penyandaran wewenang hukum kepada
kedaulatan rakyat atau wakil-wakilnya, sedangkan ini adalah syirik, maka orang tersebut tidak kufur
terhadap thaghut dan dia itu belum muslim. Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan semua peribadatan
di atas:
“Itu dikarenakan sesungguhnya Allah adalah satu-satunya Tuhan Yang Haq, dan sesungguhnya apa
yang mereka seru selain Dia adalah bathil…” (QS. Luqman [31]: 30)
Juga firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
“Itu dikarenakan sesungguhnya Allah adalah satu-satunya Tuhan Yang Haq dan sesungguhnya apa yang
mereka seru selainNya adalah yang bathil…” (QS. Al Hajj [22]: 62)
2. Engkau meninggalkannya
Meyakini perbuatan syirik itu adalah bathil belumlah cukup, namun harus disertai. meninggalkan
perbuatan syirik itu. Orang yang meyakini pembuatan tumbal/sesajen itu bathil, akan tetapi karena takut
akan dikucilkan masyarakatnya lalu ia melakukan hal tersebut, maka dia tidak kufur terhadap thaghut.
Orang yang meyakini bahwa demokrasi itu syirik, tetapi dengan dalih ‘Maslahat Dakwah’ lalu ia masuk
kedalam sistem demokrasi tersebut, maka dia tidak kufur terhadap thaghut. Seperti orang yang membuat
partai-partai berlabel Islam dalam rangka ikut dalam ‘Pesta Demokrasi’
Sesungguhnya kufur terhadap thaghut menuntut seseorang untuk meninggalkan dan berlepas diri dari
kemusyrikan tersebut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada ayah dan kaumnya: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari
apa yang kalian ibadati” (QS. Az Zukhruf [43]: 26)
Juga firman-Nya Ta’ala tentang Ibrahim ‘alaihissalam:
“Dan saya tinggalkan kalian dan apa yang kalian seru selain Allah” (QS. Maryam [19]: 48)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga
mereka bersaksi akan laa ilaaha ilallaah…” (Muttafaq ‘alaih)
Sedangkan orang yang tidak meninggalkan syirik, maka dia itu tidak dianggap syahadatnya, karena yang
dia lakukan bertentangan dengan apa yang dia ucapkan, oleh sebab itu Syaikh Muhammad Ibnu Abdil
Wahhab rahimahullah berkata: “Dan siapa yang bersyahadat laa ilaaha ilallaah, namun disamping
ibadah kepada Allah, dia beribadah kepada yang lain juga, maka syahadatnya tidak dianggap, meskipun
dia shalat, shaum, zakat dan melakukan amalan Islam lainnya” [Ad Durar As Saniyyah: 1/323,
Minhajut Ta’sis: 61].
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad rahimahullah berkata: “Ulama berijma, baik
ulama salaf maupun khalaf dari kalangan para shahabat dan tabi’in, para imam dan semua Ahlus
Sunnah bahwa orang tidak dianggap muslim kecuali dengan cara mengosongkan diri dari syirik akbar
dan melepaskan diri darinya” [Ad Durar As Saniyyah: 2/545]. Beliau juga berkata: “Siapa yang berbuat
syirik, maka dia telah meninggalkan Tauhid” [Syarah Ashli Dienil Islam, Majmu’ah Tauhid].
Orang berbuat syirik, dia tidak merealisasikan firman-Nya:
“Dan mereka itu tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah seraya memurnikan seluruh
ketundukan kepadaNya” (QS. Al Bayyinah [98]: 5).
Orang yang melakukan syirik akbar meskipun tujuannya baik maka dia tetap belum kufur terhadap
thaghut.
Al Imam Su’ud Abdil Aziz Ibnu Muhammad Ibnu Su’ud rahimahullah berkata: “Orang yang
memalingkan sedikit dari (ibadah) itu kepada selain Allah, maka dia itu musyrik, sama saja dia itu ahli
ibadah atau orang fasik, dan sama saja maksudnya itu baik atau buruk” [Durar As Saniyyah: 9/270].
Syaikh Sulaiman Ibnu Abdillah Ibnu Muhammad rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya
pelafalan laa ilaaha ilallaah tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan tuntutannya berupa
komitmen terhadap tauhid, meninggalkan syirik, dan kufur kepada thaghut maka sesungguhnya hal itu
(syahadat) tidak bermanfaat, atas ijma (para ulama)” [Kitab Taisir]
Syaikh Hamd Ibnu Athiq rahimahullah berkata: “Para ulama ijma, bahwa siapa yang memalingkan
sesuatu dari dua macam do’a kepada selain Allah, maka dia telah musyrik meskipun dia mengucapkan
Laa ilaaha ilallaah Muhammadur Rasulullah, dia shalat, shaum dan mengaku muslim” [Ibthal At
Tandid: 76].
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata: “Orang tidak disebut muwahhid kecuali
dengan cara menafikan syirik dan bara’ah darinya”
Jadi, orang yang tidak meninggalkan syirik, dia tidak kufur terhadap thaghut.
3. Engkau Membencinya
Orang yang meninggalkan perbuatan syirik akan tetapi dia tidak membencinya, maka dia belum kufur
terhadap thaghut. Ini dikarenakan Allah mensyaratkan adanya kebencian terhadap syirik dalam
merealisasikan tauhid kepadaNya. Allah Ta’ala berfirman tentang Ibrahim ‘alayhissalam.:
“Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian ibadati” (QS. Az Zukhruf [43]: 26)
Kata bara’ (berlepas diri) dari syirik itu menuntut adanya kebencian akan adanya syirik itu. Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta karena Allah dan
benci karena Allah”
Kebencian terhadap syirik ini harus berbentuk realita (ada tindakan nyatanya, ed.), yaitu dengan tidak
hadir di majelis syirik saat syirik sedang berlangsung. Sebagai contoh: orang yang hadir di tempat
membuat atau mengubur tumbal yang sedang dilakukan, maka dia itu sama dengan pelakunya. Allah
Ta’ala berfirman:
“Dan sungguh Dia telah menurunkan kepada kalian dalam Al Kitab, yaitu bila kalian mendengar ayatayat
Allah diingkari dan diperolok-olok, maka janganlah kalian duduk bersama mereka sehingga mereka
memasuki pembicaraan yang lain, karena sesungguhnya kalian (bila duduk bersama mereka saat hal itu
dilakukan), berarti sama (status) kalian dengan mereka” (QS. An Nisa [4]: 140)
Jadi orang yang duduk dalam majelis di mana kemusyrikan atau kekufuran sedang berlangsung atau
sedang dilakukan atau dilontarkan (diucapkan) dan dia duduk tanpa dipaksa dan tanpa mengingkari
hal tersebut maka dia sama kafir dan musyrik seperti para pelaku kemusyrikan tersebut.
Seandainya tidak dapat mengingkari dengan lisannya, maka hal tersebut harus diingkari dengan hatinya
yang berbentuk sikap meninggalkan majelis tersebut. Sungguh sebuah kesalahan fatal orang yang
mengatakan: “Saya ingkar dan benci di hati saja” sedangkan dia tidak pergi meninggalkan majelis
tersebut.
Oleh karenanya para shahabat pada masa khalifah Utsman radliyallahu ‘anhu berijma atas kafirnya
seluruh jama’ah mesjid di kota Kuffah saat salah seorang di antara mereka mengatakan: “Saya menilai
apa yang dikatakan Musailamah itu bisa jadi benar” dan yang lain hadir di mesjid itu tanpa mengingkari
ucapannya seraya pergi darinya”. [Riwayat para penyusun As Sunan / Ashhabus Sunan]
Orang yang tidak membenci ajaran syirik, agama kuffar, sistem kafir, dan thaghut berarti ia tidak kufur
terhadap thaghut.
4. Engkau Mengkafirkan Pelakunya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengkafirkan para pelaku syirik akbar dalam banyak ayat, di antaranya:
“…Dan orang-orang yang menjadikan sembahan-sembahan selain Allah, (mereka mengatakan): “Kami
tidak beribadah kepada mereka, melainkan supaya mereka itu mendekatkan kami kepada Allah dengan
sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah memutuskan di antara mereka di hari kiamat dalam apa yang
telah mereka perselisihkan, sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang yang dusta
lagi sangat kafir”. (QS. Az Zumar [39]: 3)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
“Dan siapa yang menyeru ilaah yang lain bersama Allah yang tidak ada bukti dalil kuat buat itu
baginya, maka perhitungannya hanyalah disisi Rabnya, sesungguhnya tidak beruntung orang-orang kafir
itu” (QS. Al Mukminun [23]: 117)
Bila Allah mengkafirkan para pelaku syirik, maka orang yang tidak mengkafirkan mereka berarti tidak
membenarkan Allah. Dia Subhanahu Wa Ta’ala juga telah memerintahkan untuk mengkafirkan para
pelaku syirik, di antaranya adalah firman-Nya:
“…Dan dia menjadikan tandingan-tandingan bagi Allah supaya dia menyesatkan dari jalanNya,
katakanlah, “Nikmatilah kekafiranmu sebentar, sesungguhnya kamu tergolong penghuni neraka” (QS.
Az Zumar [39]: 8)
Dan orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik, berarti dia menolak perintah Allah, Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa sallam besabda: “Siapa yang mengucapkan Laa ilaaha ilallaah dan dia kafir
terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedangkan
perhitungannya adalah atas Allah” (HR. Muslim)
Para imam dakwah Najdiyyah telah menjelaskan maksud sabda nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, “dan
dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah” maksud kalimat tersebut adalah:
Mengkafirkan pelaku syirik dan berlepas diri dari mereka dan dari apa yang mereka ibadati [Durar As
Saniyyah: 291]
Orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik akbar adalah orang yang tidak kufur kepada thaghut:
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata: “Orang yang tidak mengkafirkan para
pelaku syirik atau ragu akan kekafiran mereka atau membenarkan ajaran mereka, maka dia telah
kafir” [Risalah Nawaqidlul Islam]
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata: “Seseorang tidak menjadi muwahhid, kecuali
dengan menafikan syirik, berlepas diri darinya dan mengkafirkan pelakunya” [Syarh Ashli Dienil Islam
- Majmu’ah Tauhid]
Syaikh Abdul Lathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata: “Dan sebagian ulama
memandang bahwa hal ini (mengkafirkan pelaku syirik) dan jihad diatasnya adalah salah satu rukun
yang mana Islam tidak tegak tanpanya” (Mishbahuzh Zhalam: 28). Beliau berkata lagi: “Adapun
menelantarkan jihad dan tidak mengkafirkan orang-orang murtad, orang yang menjadikan andaad
(tandingan-tandingan) bagi Tuhannya, dan orang yang mengangkat andaad dan arbaab (tuhan-tuhan)
bersamaNya, maka sikap seperti ini hanyalah ditempuh oleh orang yang tidak beriman kepada Allah dan
RasulNya. Orang yang tidak mengagungkan perintahNya, tidak meniti jalanNya dan tidak
mengagungkan Allah dan Rasul-Nya dengan pengagungan yang sebenar-benarnya pengagungan
terhadapNya, bahkan dia itu tidak menghargai kedudukan ulama dan para imam umat ini dengan
selayaknya” [Mishbahuzh Zhalam: 29]
Para imam dakwah Nejed berkata: “Di antara hal yang mengharuskan pelakunya diperangi adalah
sikap tidak mengkafirkan pelaku-pelaku syirik atau ragu akan kekafiran mereka karena sesungguhnya
hal itu termasuk pembatal dan penggugur keIslaman. Siapa yang memiliki sifat ini maka dia telah kafir,
halal darah dan hartanya serta wajib diperangi sehingga dia mengkafirkan para pelaku syirik” [Durar
As Saniyyah: 9/291]
Mereka juga mengatakan: “Sesungguhnya orang yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, dia itu
tidak membenarkan Al Qur’an, karena sesungguhnnya Al Qur’an telah mengkafirkan para pelaku syirik
dan memerintahkan untuk mengkafirkan mereka, memusuhi mereka dan memerangi mereka” [Ad Durar
As Saniyyah: 9/291]
Jadi, takfir (mengkafirkan) para pelaku syirik adalah bagian Tauhid dan pondasi dien ini, bukan fitnah
sebagaimana yang diklaim oleh musuh-musuh Allah dari kalangan ulama suu’ (ulama jahat) kaki tangan
thaghut dan kalangan neo murji’ah. Orang mengkafirkan pelaku syirik bukanlah Khawarij, justeru
mereka itu adalah penerus dakwah rasul-rasul. Orang yang menuduh mereka sebagai Khawarij adalah
orang yang tidak paham akan dakwah para rasul.
Syaikh Abdul Lathif Ibnu Abdirrahman rahimahullah berkata: “Siapa yang menjadikan pengkafiran
dengan syirik akbar termasuk ‘aqidah Khawarij, maka sungguh dia telah mencela semua rasul dan umat
ini. Dia tidak bisa membedakan antara Dien para rasul dengan madzhab Khawarij, dia telah
mencampakan nash-nash Al Qur’an dan dia mengikuti selain jalan kaum muslimin” [Mishbahuzh
zhalam: 72]
Orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik akbar secara nau’ (jenis pelaku) maka dia kafir, sedangkan
orang yang membedakan antara nau’ dengan mu’ayyan (orang tertentu) maka minimal jatuh dalam bid’ah
dan bila (sudah) ditegakkan hujjah atasnya, maka dia kafir juga.
Orang yang tidak mau mengkafirkan para pelaku syirik, pada umumnya dia lebih loyal kepada pelaku
syirik dan justru memusuhi para muwahhid yang mengkafirkan pelaku syirik. Demikianlah realita yang
terjadi, sehingga banyak yang jatuh dalam kekafiran. Tidaklah sah shalat dibelakang orang yang tidak
mengkafirkan pelaku syirik secara mu’ayyan.
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata: “Siapa yang membela-bela mereka
(para thaghut dan pelaku syirik akbar) atau mengingkari terhadap orang yang mengkafirkan mereka,
atau mengklaim bahwa: ‘perbuatan mereka itu meskipun bathil, tetapi tidak mengeluarkan mereka pada
kekafiran’, maka status minimal orang yang membela-bela ini adalah fasiq, tidak diterima tulisannya,
tidak pula kesaksiannya, serta tidak boleh shalat bermakmum di belakangnya” [Ad Durar As Saniyyah:
10/53]
Ini adalah status minimal, adapun kebanyakannya berstatus sebagaimana yang digambarkan Syaikh
Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah: “Orang-orang yang merasa keberatan dengan
masalah takfir, bila engkau mengamati mereka ternyata kaum muwahhidin adalah musuh mereka,
mereka benci dan dongkol kepada para muwahhid itu. Sedangkan para pelaku syirik dan munafiqin
adalah teman mereka yang mana mereka bercengkrama dengannya. Akan tetapi hal seperti ini telah
menimpa orang-orang yang pernah bersama kami di Dir’iyah dan Uyainah yang mana mereka murtad
dan benci akan dien ini” [Ad Durar As Saniyyah: 10/92]
5. Engkau Memusuhi Mereka
Orang yang tidak memusuhi pelaku syirik bukanlah orang yang kufur kepada thaghut, Allah berfirman
tentang ajaran Ibrahim ‘alayhissalam. Dan para nabi yang bersamanya:
“Dan tampak antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian selamanya hingga kalian beriman
kepada Allah saja” (QS. Al Mumtahanah [60]: 4)
Dan firman-Nya Ta’ala:
“Kalian tidak mungkin mendapatkan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling
berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan RasulNya, meskipun mereka itu ayahayahnya,
anak-anaknya, saudara-saudaranya atau karib kerabatnya” (QS. Al Mujaadilah [58]: 22)
Syaikh Muhammad rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya orang tidak tegak keIslamannya
walaupun ia mentauhidkan Allah dan meninggalkan kemusyrikan kecuali dengan memusuhi para pelaku
syirik” [Syarh Sittati Mawadli Minas Sirah, Majmu At Tauhid: 21]
Permusuhan lainnya adalah loyalitas kepada orang kafir. Menafikan (meniadakan) keimanan/tauhid,
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan siapa yang berloyalitas kepada mereka (orang-orang kafir) di antara kalian, maka sesungguhnya
dia adalah bagian dari mereka” (QS. Al Maaidah [5]: 51)
Karena permusuhan ini Allah Ta’ala berfirman:
“Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di manapun kalian mendapati mereka, tangkaplah mereka,
kepunglah mereka dan intailah mereka ditempat pengintaian” (QS. At Taubah [9]: 5)
Semua ini adalah cara kufur kepada thaghut… dan penjelasan tentang siapakah thaghut insya Allah akan
dibahas pada kesempatan lain.
Akhir kata alhamdulillaahirabbil ‘aalamiin.
Post a Comment