Makna Laa ilaha illa Allah

 Makna Laa ilaha illa Allah

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad,

keluarga, dan sahabatnya seluruhnya. Wa ba’du:

Apa yang dikandung oleh Laa ilaaha illallaah sebagaimana apa yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam

Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah yaitu menafikan atau meniadakan empat hal,

maksudnya orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah, dikatakan memegang Laa ilaaha illallaah dan

dikatakan muslim-mukmin adalah apabila dia meninggalkan atau menjauhi, atau berlepas diri dari empat

hal, yaitu:

1. Alihah (Sembahan-sembahan)

2. Arbab (tuhan-tuhan pengatur)

3. Andad (tandingan-tandingan)

4. Thaghut

Jadi Laa ilaaha illallaah menuntut kita untuk berlepas diri, menjauhi, meninggalkan empat hal tadi dan

kita akan membahas satu demi satu dari keempat hal tersebut.

1. Alihah

Alihah adalah jamak daripada ilah, yang artinya tuhan. Jadi Laa ilaaha illallaah ketika kita

mengucapkannya: tidak ada ilah, tidak ada tuhan yang diibadati kecuali Allah, berarti menuntut dari kita

untuk meninggalkan ilah-ilah selain Allah (tuhan-tuhan selain Allah) dan yang penting bagi kita di sini

adalah memahami apa makna ilah. Karena kalau kita melihat realita orang yang melakukan kemusyrikan

pada zaman sekarang, mereka tidak menamakan apa yang mereka ibadati selain Allah itu sebagai ilah

(sebagai tuhan) akan tetapi dengan nama-nama yang lain. Kalau kita memahami makna ilah, maka kita

akan mengetahui bahwa apa yang dilakukan oleh si fulan atau masyarakat fulani itu adalah

mempertuhankan selain Allah.

Ilah, definisinya adalah: Apa yang engkau tuju dengan sesuatu hal dalam rangka mencari manfaat

atau menolak bala (bencana).

Kalimat “dengan sesuatu hal” adalah suatu tindakan atau suatu perbuatan.

Contoh 1:

Batu besar (ini adalah sesuatu), lalu orang datang menuju ke batu besar tersebut dengan sesajen, bisa

berbentuk cerutu, kopi pahit, “rurujakan” (sebutan salah satu bentuk sesajian dalam masyarakat suku

Sunda, ed.), bekakak ayam atau apa saja. Batu ini adalah sesuatu yang dituju oleh orang tersebut dengan

suatu hal tadi (sesajian, cerutu, dll) dan pemberian sesajen ini pasti ada maksudnya, karena tidak mungkin

seseorang menyimpan sesajen-sesajen pada batu besar tersebut dengan tujuan agar dimakan semut,

tidak… tentu bukan itu maksudnya, akan tetapi maksudnya adalah sebagai bentuk mencari manfaat atau

tolak bala. Misalnya minta dijauhkan dari bala (bencana), karena menurut keyakinannya bahwa pada batu

besar itu ada yang penunggunya.

Ketika orang tadi melakukan ‘tindakan’ pemberian sesajen pada batu besar itu dengan persembahanpersembahan

tadi dalam rangka tolak bala atau minta manfaat, berarti batu besar ini adalah ilah yang

dipertuhankan selain Allah, sehingga pengucapan Laa ilaaha illallaah-nya adalah tidak benar… bohong!,

dengan kata lain orang tersebut belum muslim, meskipun dia shalat, shaum, zakat, haji, dan lainnya.

Contoh 2:

Pohon besar, dituju oleh seseorang atau masyarakat dengan sesuatu hal tadi (sesajen-sesajen). Pasti ada

maksudnya, kalau bukan tolak bala berarti meminta manfaat.

Berarti pohon besar itu dipertuhankan selain Allah dengan kata lain bahwa orang yang melakukannya itu

telah melanggar Laa ilaaha illallaah atau bermakna dia belum muslim, karena seharusnya dia

meninggalkan hal itu.

Contoh 3:

Nyi Roro Kidul… biasanya orang pantai selatan, mereka datang ke pantai ‘menuju’ Nyi Roro Kidul

dengan suatu hal seperti “Pesta Laut”, dengan cara melemparkan makanan-makanan ke laut sebagai

persembahan kepada Nyi Roro Kidul, kata mereka ada maksudnya… Apakah itu? Yaitu tolak bala atau

cari manfaat, di antaranya mereka ingin mendapat keselamatan jika sedang melaut, tidak diterpa badai

atau kecelakaan lainnya, sekaligus diberi tangkapan ikan yang melimpah.

Maka dalam kasus ini berarti Nyi Roro Kidul itu adalah ilah, yang telah dipertuhankan selain Allah.

Mereka yang melakukan pesta laut itu adalah orang-orang musyrik! bukan orang-orang muslim.

Contoh 4:

Sebagian masyarakat ada yang berkeyakinan bahwa Dewi Sri itu adalah Dewi Padi. Petani datang ke

sawah dengan membawa kelapa muda atau rurujakan atau terkadang Nasi Tumpeng, lalu disimpan di

pematang sawah. Buat siapa…? Kata mereka buat Dewi Sri.

Dewi Sri adalah sesuatu yang dituju oleh petani tersebut dengan suatu hal tadi (sesajen). Apa

maksudnya…? Kalau bukan tolak bala berarti meminta manfaat agar panennya berhasil atau supaya tidak

ada hama, dst. Berarti Dewi Sri ini telah dipertuhankan selain Allah, dan berarti orang-orang tersebut

telah melanggar Laa ilaaha illallaah, dengan kata lain belum muslim.

Contoh 5:

Orang mau membuat rumah, di mana kata masyarakat bahwa di daerah yang akan dibangun rumah itu

terdapat jin penunggunya. Ketika membuat rumah, maka orang tersebut menuju sesuatu itu (jin) dengan

sesuatu hal berupa tumbal (seperti: memotong ayam lalu dikubur sebelum dibuat pondasi rumah) agar

tidak diganggu oleh jin tersebut.

Berarti jin ini adalah sesuatu yang dituju oleh pemilik rumah dengan sesuatu (yaitu tumbal) dalam rangka

tolak bala. Berarti jin ini telah dipertuhankan, dan orang yang melakukan perbuatan tersebut adalah orang

musyrik…! Bukan muslim, meskipun dia shalat, shaum, zakat, haji dan yang lainnya.

Contoh 6:

Kuburan, baik itu kuburan Nabi atau kuburan wali atau kuburan siapa saja. Orang menamakan kuburan

tersebut adalah kuburan keramat sehingga orang datang ke kuburan tersebut.

Kuburan adalah sesuatu, kemudian dituju oleh orang tersebut dengan sesuatu. Ada yang minta jodoh

kepada penghuni kubur tersebut, bahkan ada yang minta do’anya (sedangkan meminta do’a kepada yang

sudah meninggal adalah tidak dibolehkan), berarti kuburan ini adalah sesatu yang dituju oleh orang tadi

dalam rangka meminta manfaat, minta jodoh, minta rizqi, atau minta do’a, ada juga yang minta agar

dijauhkan dari bala. Berarti kuburan tersebut telah dipertuhankan, telah dijadikan sekutu Allah, dan para

pelakunya adalah orang-orang musyrik…

Mereka beralasan bahwa kami ini adalah orang kotor, sedangkan wali ini adalah orang suci, bersih, dan

dekat dengan Allah, sedangkan Allah itu Maha Suci, jika orang kotor seperti kami ini minta langsung

kepada Allah maka kami malu, sebagaimana kalau minta suatu kebutuhan pada penguasa kita tidak

langsung datang kepada penguasa tersebut, akan tetapi melalui orang dekatnya… jadi dia menyamakan

Allah dengan makhluk. Perbuatan tersebut adalah penyekutuan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, berarti

orangnya adalah orang musyrik dan orang tersebut telah mempertuhankan selain Allah, walaupun dia

tidak mengatakan bahwa dirinya telah mempertuhankan selain Allah.

Walaupun batu besar, pohon besar, atau kuburan keramat itu tidak disebut tuhan, akan tetapi hakikat

perbuatan mereka itu adalah mempertuhankan selain Allah. Maka orang-orang yang melakukan hal itu

adalah bukan orang-orang muslim. Dan kalau kita hubungkan dengan realita, ternyata yang melakukan

hal itu umumnya adalah orang yang mengaku muslim. Mereka itu sebenarnya bukan muslim tapi masih

musyrik.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan tentang orang-orang kafir Arab, karena di antara kebiasaan

mereka adalah menjadikan Latta sebagai perantara, mereka memohon kepada Latta ~yang dahulunya

orang shalih~ untuk menyampaikan permohonan mereka kepada Allah. Ketika mereka diajak untuk

mengatakan dan komitmen dengan Laa ilaaha illallaah maka mereka menolaknya, Allah Ta’ala

berfirman:

“Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: “Laa ilaaha illallah” (Tiada Tuhan

yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri, dan mereka berkata: “Apakah

Sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami Karena seorang penyair gila?” (QS.

As Shaaffaat [37]: 35-36)

Dalam ayat ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam digelari “penyair gila”, padahal sebelumnya

mereka menyebutnya “Al Amin” (yaitu orang jujur lagi terpercaya), mereka memahami bahwa apabila

komitmen dengan Laa ilaaha illallaah konsekuensinya adalah meninggalkan ilah-ilah tadi (batu-batu

keramat, pohon-pohon keramat, kuburan keramat, dst), sedangkan mereka itu tidak mau meninggalkan

kebiasaan-kebiasaan tersebut.

Juga ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menawarkan kepada mereka… beliau mengatakan:

“Maukah kalian berikan kepada saya satu kalimat yang dengannya kalian akan mampu mendudukan

orang-orang Arab dan ‘Ajam?”, Abu Jahl mengatakan: “Senang sekali, saya akan memberikannya…

bahkan 10x lipat dari kalimat yang kamu minta itu”, kemudian Rasulullah mengatakan: “Katakan; Laa

ilaaha illallaah”. Lalu mereka bangkit dan pergi sambil mengatakan: “Apakah kami harus menjadikan

ilah-ilah itu hanya menjadi satu saja?, ini adalah sesuatu yang sangat mengherankan!!” [sebagiannya

diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan Al Hakim]

Mereka (kaum musyrik Quraisy) adalah orang Arab asli, mereka sangat paham kandungan Laa ilaaha

illallaah, dan mereka tak perlu diajari artinya, tidak seperti kita. Mereka paham bahwa di antara

maknanya adalah sesungguhnya mereka harus meninggalkan alihah selain Allah, sehingga karena hal

itulah mereka menolak. Jadi, mereka enggan meninggalkannya, berbeda dengan orang sekarang ;

mengucapkan mau… bahkan ratusan kali, ribuan kali akan tetapi perbuatannya bertentangan dengan

kandungan Laa ilaaha illallaah.

Ini adalah yang pertama, alihah: sesuatu yang engkau tuju dengan suatu hal dalam rangka tolak bala

atau meminta manfaat. Mudah-mudahan yang pertama ini jelas…

2. Arbab

Laa ilaaha illallaah menuntut kita untuk meninggalkan arbab, berlepas diri dari arbab. Apakah arbab…??

Ia adalah bentuk jamak dari Rabb, yang artinya tuhan pengatur atau yang mengatur, berarti kalau katakata

“atur” maka berhubungan dengan aturan, seperti hukum/undang-undang. Jadi Rabb adalah tuhan

yang mengatur, yang menentukan hukum.

Kita sebagai makhluq Allah, Dia telah memberikan sarana kehidupan kepada kita, maka konsekuensi

sebagai makhluk yang diciptakan Allah adalah beriman bahwa yang berhak menentukan aturan…

hanyalah Allah. Jadi Allah disebut Rabbul ‘aalamiin karena Allah yang mengatur alam ini baik secara

kauniy (hukum alam) maupun secara syar’iy (syari’at). Sedangkan jika ada orang yang mengaku atau

mengklaim bahwa dia berhak mengatur, berarti dia memposisikan dirinya sebagai rabb.

Apakah rabb itu…? Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah mendefinisikan rabb itu

adalah: “Yang memberikan fatwa kepada engkau dengan fatwa yang menyelisihi kebenaran, dan

kamu mengikutinya seraya membenarkan”.

Ketika orang mengikuti apa yang bertentangan dengan hukum Allah, maka dia disebut mempertuhankan,

sedangkan yang diikutinya yang mana ia mengetahui bahwa hal itu pembuatan aturan, maka dia

memposisikan dirinya sebagai Rabb. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan

(juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah

Tuhan Yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang

mereka persekutukan.” (QS. At Taubah [9]: 31)

Pada ayat ini Allah memvonis orang Nashara dengan lima vonis:

1. Orang-orang Nashara tersebut telah mempertuhankan para alim ulama dan pendeta mereka

2. Mereka telah beribadah kepada selain Allah

3. Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah

4. Mereka musyrik

5. Alim ulama dan pendeta mereka telah memposisikan dirinya sebagai arbab… sebagai Tuhan

Ketika ayat ini dibacakan di hadapan shahabat ‘Adiy Ibnu Hatim (asalnya beliau ini Nashrani), sedang

beliau datang kepada Rasul dalam keadaan masih Nashrani. Ketika mendengar ayat ini dengan vonisvonis

di atas, maka ‘Adiy Ibnu Hatim mengatakan: “Kami (maksudnya: dia dan orang-orang Nashrani)

tidak pernah shalat, sujud kepada alim ulama kami, atau kepada pendeta kami, lalu kenapa Allah

memvonis kami musyrik, kami melanggar Laa ilaaha illallaah…” dst. Jadi yang ada dalam benak ‘Adiy

Ibnu Hatim bahwa yang namanya kemusyikan itu adalah shalat, sujud atau memohon kepada selain

Allah. Sehingga mereka tidak mengetahui bahwa yang mereka lakukan selama ini adalah kemusyrikan,

mereka heran… sebenarnya apa kemusyrikan yang dilakukan dan bagaimana bentuknya sehingga kami

disebut telah mentuhankan alim ulama? Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata:

“Bukankah alim ulama dan pendeta kalian itu menghalalkan apa yang telah Allah haramkan lalu kalian

ikut-ikutan menghalalkannya? bukankan mereka mengharamkan apa yang telah Allah halalkan

kemudian kalian juga mengharamkannya?”, lalu ‘Adiy berkata: “Ya!”, maka Rasul berkata: “Itulah

bentuk peribadatan (orang Nashrani) terhadap mereka”.

Jadi, ketika alim ulama memposisikan dirinya sebagai pembuat hukum mengklaim memiliki kewenangan

untuk membuat hukum (sekarang: undang-undang), maka dia mengklaim bahwa dirinya sebagai tuhan…

sebagai Rabb. Sedangkan orang yang mengikuti atau menjalankan hukum-hukum yang mereka buat itu,

maka Allah memvonisnya sebagai orang yang telah mempertuhankan, yang beribadah kepada si pembuat

hukum itu dan melanggar Laa ilaaha illallaah lagi musyrik…!

Dalam ayat yang lain, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika

menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya

syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu

menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”. (QS. Al An’am

[6]: 121)

Ayat ini berkenaan dengan masalah bangkai, dan kita mengetahui bahwa bangkai adalah haram. Dalam

ajaran orang-orang kafir Quraisy bangkai adalah sembelihan Allah, dan dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang

diriwayatkan Al Hakim dengan sanad yang shahih: “Orang-orang Quraisy datang kepada Rasul: “Hai

Muhammad, kambing mati siapa yang membunuhnya?”, beliau berkata: “Allah yang mematikannya”,

lalu mereka berkata: “Kambing yang kalian sembelih kalian katakan halal, sedangkan kambing yang

disembelih Allah dengan Tangan-Nya yang mulia dengan pisau dari emas (maksudnya bangkai), kalian

katakan haram, berarti sembelihan kalian lebih baik daripada sembelihan Allah”.

Ucapan ini adalah bisikan atau wahyu syaitan kepada mereka dan ketahuilah: “Jika kalian mentaati

mereka (ikut setuju dengan hukum dan aturan mereka yang bertentangan dengan hukum dan aturan

Allah), maka kalian ini orang-orang musyrik”.

Dalam hal ini ketika orang mengikuti hukum yang bertentangan dengan aturan hukum Allah disebut

musyrik, padahal hanya dalam satu hal saja, yaitu penghalalan bangkai. Sedangkan orang yang

membuat hukumnya disebut syaitan, dan hukum tersebut pada dasarnya adalah wahyu syaitan atau

bisikan syaitan, kemudian digulirkan oleh wali-wali syaitan dari kalangan manusia, dan orang yang

mengikuti hukum-hukum tersebut disebut sebagai orang musyrik…!

Agar lebih kuat lagi, mari kita lihat firman Allah:

“…Menentukan hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak

menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS.

Yusuf [12]: 40)

Dalam ayat ini, Allah Subhaanahu Wa Ta’ala menjelaskan bahwa hak menentukan hukum itu

hanyalah milik Allah, hak membuat hukum, aturan, undang-undang hanyalah milik Allah. Dan

Allah memerintahkan agar tidak menyandarkan hukum kecuali kepada Allah.

Dalam ayat ini penyandaran hukum disebut ibadah. Jika disandarkannya kepada Allah berarti ibadah

kepada Allah, sedangkan jika disandarkan kepada selain Allah berarti ibadah kepada selain Allah, itulah

dien yang lurus… ajaran yang lurus, akan tetapi mayoritas manusia tidak mengetahui.

Jadi Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan bahwa hak menetapkan hukum, aturan, undang-undang

hanya di Tangan Allah, ketika dipalingkan kepada selain Allah maka itu artinya memalingkan ibadah

kepada selain Allah, dengan kata lain adalah syirik dan orangnya disebut musyrik.

Maka dari itu tidaklah aneh, ketika hal itu dipalingkan kepada alim ulama dan pendeta disebut musyrik,

ibadah kepada selain Allah, mempertuhankan alim ulama. Jadi, dalam satu hal saja orang yang

mengikutinya itu disebut musyrik.

“…dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”.

(QS. Al An’am [6]: 121)

Sekarang… kita hubungkan dengan realita: Bukankah kita mengenal sistem demokrasi?! Orang yang

‘berpendidikan’ pasti mengetahui apa makna demokrasi, yaitu pemegang kekuasaan adalah rakyat

atau sering pula disebut: dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam demokrasi pihak yang

berdaulat, yang berhak menentukan hukum itu adalah rakyat. Apa yang diinginkan rakyat atau

mayoritasnya itu adalah kebenaran yang wajib diikuti.

Sistem demokrasi mulai populer ketika Revolusi Prancis, (walau ide-ide dasarnya sudah muncul jauh

sebelum itu, ed). Hal ini terjadi agar terlepas dari kungkungan gereja yang mengekang mereka karena

kekuasaan kaisar-kaisar pada saat itu, dengan kezhaliman, kediktatoran, dan sikap otoriter yang mereka

lakukan di atas nama tafwidl ilahiy (atas nama kewenangan Tuhan) maka terjadilah revolusi yang ingin

melepaskan diri dari kekuasaan Tuhan yang diberikan kepada rakyat yang mana demokrasi ini dibangun

di atas beberapa pilar:

1. Kebebasan keyakinan, dengan nama lain kebebasan meyakini apa saja.

2. Kebebasan mengeluarkan pendapat

3. Hukum berada di tangan rakyat

4. Melepaskan norma akhlaq dari agama

Dalam masalah ini kita secara khusus mengambil masalah “hukum berada di tangan rakyat”, di mana

yang berhak memutuskan hukum aturan/undang-undang dalam sistem itu adalah rakyat, yang mana

dalam sistem demokrasi perwakilan diwakilkan melalui pemilu (intikhab).

Mari kita perhatikan bahwa dalam praktek demokrasi, yang berhak memutuskan hukum itu adalah rakyat,

setiap individiu-individu rakyat memiliki kewenangan mambuat hukum, dengan kata lain bahwa rakyat

itu memiliki sifat ketuhanan yaitu pembuat hukum, akan tetapi kalau rakyat yang berjumlahnya berjutajuta

ini berkumpul semuanya adalah tidak mungkin, maka diwakilkan hak ketuhanannya itu lewat pemilu

dan ketika “nyoblos” itu pada dasarnya mewakilkan hak ketuhanannya kepada wakilnya yang nantinya

akan dipajang di gedung Parlemen. Sehingga nantinya akan membuat hukum atas nama rakyat. Hal

ini bisa dilihat pada saat sidang-sidang thaghut itu di mana mereka mengatasnamakan rakyat, karena

mereka adalah perwakilan rakyat…penyalur aspirasi rakyat. Jadi, dalam sistem demokrasi ini yang

berwenang atau menentukan hukum dan undang-undang adalah rakyat.

Jika dalam surat Al An’am 121 di saat satu hukum saja dipalingkan kepada selain Allah dihukumi syirik

dan yang membuatnya di sebut wali syaithan (arbab). Maka apa gerangan dengan sistem demokrasi ini,

yang mana bukan hanya satu hukum, akan tetapi seluruh hukum dipalingkan dari Allah kepada makhluk

(rakyat)…?? Maka dari itu dalam Undang Undang Dasar dalam Bab 1 (1) ayat 2 dikatakan: “Kedaulatan

berada di tangan rakyat”. Jika dahulu sebelum diamandemen dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis

Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka sekarang adalah dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Jadi, kedaulatan atau hak hukum itu berada di tangan rakyat, atau dengan kata lain bahwa demokrasi itu

merampas sifat ketuhanan dari Allah dan diberikan kepada rakyat yang nantinya akan terwujud dalam

wakil-wakil rakyat yang ada di gedung Parlemen (MPR/DPR atau yang lainnya).

Jika sekarang kita ingin mengetahui siapa arbab-arbab… para pengaku tuhan di NKRI (Negara Kafir

Republik Indonesia) ini, maka tinggal membaca kitab Undang Undang Dasar 1945 dan di dalamnya akan

didapatkan: Bahwa setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan Rancangan Undang

Undang (RUU) atau akan didapatkan juga pasal: Bahwa Presiden berhak mengajukan Rancangan

Undang-Undang… dst. Juga yang berkaitan dengan otonomi daerah: “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

dan Pemerintahan setempat diberikan kewenangan membuat Undang-Undang yang berkaitan dengan

otonomi daerah”. Itu semua adalah arbab-arbab yang ada di Indonesia… Sekali lagi, jika ingin

mengetahui siapa arbab atau para pengaku tuhan maka pahamilah Tauhid lalu baca Undang Undang

Dasar 1945, maka akan diketahui bahwa mereka adalah para pengaku tuhan.

Jadi demokrasi ini adalah sistem syirik sedangkan hukum yang muncul dari bingkai demokrasi dalam

bentuk apapun itu adalah syari’at demokrasi… syari’at syirik walaupun ~umpamanya~ sanksi “potong

tangan” bagi pencuri muncul dalam bingkai demokrasi, maka hakikatnya adalah bukan hukum Allah

akan tetapi hukum demokrasi, karena munculnya bukan dari Allah, tapi dari sang pembuat hukum yang

diakui dalam sistem demokrasi, yaitu rakyat (wakil rakyat) sehingga bukan ayat Al Qur’an lagi yang

tertera, akan tetapi: Tap MPR no sekian… atau perpu no sekian… seperti itulah yang ada.

Ketika membuatnya: Mereka (partai-partai “Islam”) mengambil dari Al Qur’an hukum tentang potong

tangan, dengan kata lain proposal diambil dari Al Qur’an (dari Allah) kemudian disodorkan kepada

‘tuhan-tuhan’ yang ada di gedung MPR/DPR… disodorkan kepada arbab-arbab itu, setelah itu akan

terjadi tarik ulur, jadi hukum Allah disodorkan kepada mereka, karena yang namanya proposal itu

muncul berawal dari ‘bawah’ lalu disodorkan ke ‘atas’, dan ketika berada di atas (MPR/DPR) dibahas

agar sampai pada kata setuju atau tidak. Jika tidak setuju, maka jelaslah kekafirannya, dan ketika setuju

juga jelas kekafirannya, karena hal itu menunjukan bahwa Allah itu tidak diakui sebagai Rabb pengatur,

akan tetapi merekalah yang berhak mengatur sehingga hukum Allah membutuhkan persetujuan

arbab…!!! dan ketika digulirkan tidak mungkin nantinya sesuai dengan firman Allah surat ini atau ayat

sekian… akan tetapi jika yang mengeluarkannya Pemerintah, maka yang keluar adalah perpu no sekian,

perda no sekian, jika MPR yang menggulirkannya maka yang yang keluar adalah TAP MPR No sekian,

begitulah keadaannya…!!

Jadi semua itu adalah hukum arbab. Arbabnya banyak… ada arbab dari PKS, PBB, PPP, PKB, PAN,

PDI, Golkar…dst, mereka itu adalah arbab. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah

Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya

(menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan

suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia telah

memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan

manusia tidak mengetahui”. (QS. Yusuf [12]: 39-40)

Ayat “Tuhan-tuhan yang bermacam itu…” maksudnya adalah tuhan-tuhan pengatur atau pembuat hukum

yang beraneka ragam, yang banyak dari berbagai golongan, fraksi, utusan daerah, komisi-komisi, dll…

dan ayat “yang kalian ibadati” maksudnya adalah mengikuti hukum. “nama-nama yang kalian ciptakan”

maksudnya adalah seperti apa yang diibadati oleh para anshar thaghut zaman sekarang berupa Undang

Undang Dasar, mereka menciptakannya dan mereka mengibadatinya. Perpu-perpu juga mereka yang

membuatnya. KUHP juga mereka yang membuatnya… semua itu adalah nama-nama yang mereka

ciptakan sendiri, kitab hukum yang lainnya mereka pula yang membuatnya sendiri lalu mereka juga yang

mengibadatinya (mengikutinya).

Jadi, membuat hukum itu adalah sebagai bentuk membuat tuhan yang akan mereka ibadati. Arbab-arbab

itu adalah pengaku tuhan.

Supaya lebih dipahami, saya gambarkan… mungkin kita sering mendengar orang memperolok-olokkan

Arab Quraisy ketika membuat tuhan dari roti yang terbuat dari adonan yang kemudian diibadati, dan

ketika lapar maka tuhan-tuhan itu dimakan, mereka yang memperolok-olok itu mengatakan “Oh… bodoh

sekali orang-orang Arab itu, Jahiliyyah banget gitu lo!!”, padahal semua itu justeru adalah realita yang

nyata zaman sekarang. Jika kita sudah paham bahwa arbab (mereka para pengaku tuhan) adalah tuhan

jadi-jadian dan hukum yang diibadati itu juga tuhan (tuhan yang diibadati bukan dengan shalat atau do’a,

tapi dengan taat, patuh, dan loyalitas), maka kita akan mendengar bahasa mereka “menggodok undangundang”,

seperti fraksi anu… menggodok undang-undang buruh (umpamanya) fraksi lain tentang

perbankan, fraksi yang lain tentang pendidikan, fraksi yang lain tentang keamanan…! Mereka

menggodok seperti membuat adonan, tapi mereka menggodok undang-undang dan hukum, bukan

adonan roti. Fraksi ini membuat bagian tangannya, fraksi itu membuat kepalanya, yang lain

membuat kakinya atau bagian yang lainnya sehingga setelah semuanya digodok dan dicetak

sampai menjadi sebuah berhala (seperti berhala dari roti). Ketika hukum dan undang-undang

selesai digodok, kemudian digulirkan (menjadi sebuah berhala), maka akan dibuatkan TAP MPR No

sekian… atau Perpu No sekian… lalu disosialisasikan ke tengah masyarakat atau kepada aparatur thaghut

ini dan kemudian rame-rame diibadati, bukan dengan disembah-sembah seperti shalat atau sujud, akan

tetapi dengan ditaati, dirujuk, dijadikan acuan hukum. Kita juga melihat dan mendengar apa yang

dikatakan oleh para aparat thaghut, jelas bukan: “Sesuai dengan firman Allah surat anu ayat sekian atau

sabda Rasulullah…”, akan tetapi mereka mengatakan: “Sesuai TAP MPR No sekian, atau pasal

sekian…!”. Setelah disosialisasikan dan diibadati ramai-ramai oleh para aparat, polisi, jaksa, hakim, dan

yang lainnya, kemudian ketika ada celah atau hukum tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan

perkembangan zaman, maka berhala yang sudah jadi itu dipotong-potong dan dimakan lagi oleh

mereka yang membuatnya dengan bahasa mereka “direvisi atau diamandemen” seperti layaknya

tuhan yang terbuat dari roti. Setelah itu kemudian dibuatkan lagi yang baru… digodok lagi… dicetak

lagi… sehingga menjadi sebuah berhala baru lagi (hukum dan undang-undang baru), kemudian disembah

lagi, dan ketika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan atau ada celah untuk merubah (misalnya

karena ada kepentingan politik partai, ed.), maka berhala yang sudah jadi itu dipotong-potong dan

dimakan lagi oleh mereka, begitu dan begitu seterusnya…!!!

Jadi, berhalaisme atau paganisme itu selalu terjadi bahkan lebih dahsyat dan lebih berbahaya, karena

apabila menyembah berhala yang berbentuk patung tidak akan ada yang memaksa, akan tetapi kalau

untuk mentaati hukum thaghut, maka akan dipaksa dan diberi sanksi jika menolak.

Pada gambaran yang lain, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menurunkan kitab suci Al Qur’an sebagai

pedoman, sebagai aturan bagi orang yang beriman, hal demikian itu adalah sebagi tali Allah yang

diulurkan dari sisi-Nya (dari surga) ke bumi. Barangsiapa yang memegangnya maka ia akan sampai

kepada Allah, sedangkan kitab-kitab selain Al Qur’an (seperti: KUHP atau kitab hukum dan perundang-

undangan lainnya) adalah pada hakikatnya kitab syaitan yang merupakan tali syaitan yang di ulurkan dari

neraka, barangsiapa yang memegangnya atau yang mengikutinya, maka akan ditarik oleh syaitan ke dasar

neraka.

Jadi, “kitab-kitab suci” selain Al Qur’an pada dasarnya adalah wahyu syaitan atau ucapan syaitan yang

dihasilkan oleh para arbab (para pengaku tuhan itu).

Fir’aun mengatakan “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”, apakah ketika dia mengucapkannya dia

mengklaim pencipta langit dan bumi? atau bahwa dialah yang menyediakan isi dan segala apa yang ada

di atasnya?? Tidak…! dia tidak memaksudkan hal itu, karena masyarakat mengetahui bahwa sebelum

Fir’aun telah ada manusia, bahkan masyarakatnya pun mengetahui bahwa Fir’aun sendiri terlahir dari

manusia. Akan tetapi ketika dia mengucapkan “Aku adalah tuhan kalian tertinggi” maksudnya adalah

tuhan yang hukumnya harus kalian taati… yang mana tidak ada hukum yang harus kalian ikuti kecuali

hukum buatan saya!

Jadi ketika Fir’aun mengatakan hal itu, bukanlah karena dia yang menciptakan manusia atau yang bisa

memberikan manfaat atau madharat atau yang bisa memberi anak, tetapi “Sayalah pembuat hukum yang

hukumnya harus kalian ikuti…!”.

Apabila telah paham apa yang diucapkan Fir’aun itu, berarti kita bisa melihat banyak Fir’aun-Fir’aun

zaman sekarang yang mengatakan bahwa hukumnya harus ditaati! mereka adalah Fara’inah.

Jadi jika kita membaca tentang Fir’aun itu, jangan selalu mengidentikan pada Fir’aun zaman Nabi Musa

saja, karena sifat-sifat Fir’aun itu banyak dan Fir’aun-Fir’aun zaman sekarang justeru mereka itu lebih

dahsyat lagi. Apabila Fir’aun zaman dulu membunuh anak laki-laki karena takut suatu hari ada yang

menyaingi atau membunuh dia (sesuai dengan mimpinya itu), sedangkan jika anak-anak kecil ~yang

masih suci fithrahnya~ dibunuh, maka insya Allah masuk surga, sedangkan Fir’aun zaman sekarang…

mereka membunuh fithrah anak-anak kecil dengan didoktrinkan ideologi-ideologi kafir di sekolahsekolah

milik Fir’aun sehingga fithrahnya mati, bukan jasadnya yang dimatikan, akan tetapi fithrahnya

yang dimatikan, sedangkan apabila di waktu kecil fithrah sudah rusak atau mati sampai dia dewasa lalu

tidak bertaubat (tidak kembali kepada tauhid) dan dia mati dalam keadaan seperti itu, maka dia akan

dijerumuskan ke dalam api neraka… dan ini adalah bahaya!! Sedangkan apabila anak kecil yang mati

jasadnya saja, sedang fithrahnya tidak, maka dia masuk surga. Akan tetapi apabila mereka (Fir’aun-

Fir’aun zaman sekarang) itu tidak mampu membunuh fithrahnya sewaktu masa anak-anak, maka setelah

dewasa barulah dibunuh jasadnya atau dimasukkan ke penjara-penjara Fir’aun-Fir’aun zaman sekarang.

Jadi…itulah Fir’aun yang mana dia mengatakan “Akulah tuhan kalian tertinggi” adalah bukan

dimaksudkan bahwa dia itu pencipta manusia atau yang menyediakan berbagai sarana kehidupan buat

manusia, akan tetapi yang dia maksudkan: “Sayalah pembuat hukum bagi kalian yang hukumya harus

kalian ikuti…!”

Bila semua ini kita pahami, maka kita akan melihat bahwa pada zaman sekarang banyak sekali yang

seperti Fir’aun.

Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah ketika menjelaskan surat Al An’am: 121 dan

At Taubah: 31, mengatakan: “Sesungguhnya setiap orang yang mengikuti aturan, hukum, dan undangundang

yang menyelisihi apa yang Allah syari’atkan lewat lisan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam,

maka dia musyrik terhadap Allah, kafir lagi menjadikan yang diikutinya itu sebagai Rabb (Tuhan)”. [Al

Hakimiyyah: 56]

Jadi, kesimpulannya bahwa arbab adalah orang yang mengaku bahwa dirinya berhak membuat

hukum/aturan/undang-undang, dengan kata lain arbab adalah orang-orang yang mempertuhankan diri,

sedangkan orang yang mengikuti hukum buatan para arbab itu disebut dengan orang musyrik, dan

peribadatan kepada arbab ini adalah bukan dengan shalat, sujud, do’a, nadzar atau istighatsah, akan tetapi

dengan mengikuti, mentaati, dan loyalitas terhadapnya. Sehingga pada saat Fir’aun mencela Nabi Musa

dan Harun, dia mengatakan:

“Dan mereka berkata: “Apakah (patut) kita percaya kepada dua orang manusia seperti kita (juga),

padahal kaum mereka (Bani Israil) adalah orang-orang yang beribadah kepada kita?” (QS. Al

Mukminun [23]: 47)

Maksud “beribadah” di atas adalah ketaatan, oleh karena itu ketaatan kepada Fir’aun disebut beribadah

kepada Fir’aun. Dan begitu juga orang sekarang yang taat kepada hukum buatan para arbab, maka disebut

orang yang beribadah kepada arbab tersebut

Ini adalah penjelasan tentang arbab yang mana ini adalah bagian ke dua yang harus dinafikan oleh Laa

ilaaha illallaah.

3. Andad (Tandingan-tandingan)

Andad adalah jamak dari kata nidd, yang artinya tandingan, maksudnya adalah tandingan bagi Allah

Subhanahu Wa Ta’ala.

Allah memerintahkan agar kita hanya menghadapkan dan menjadikan-Nya sebagai tujuan satu-satunya.

Tidak boleh seseorang mengedepankan yang lain terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Allah berfirman tentang nidd ini atau tentang andad ini:

“…Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah sedang kamu mengetahui”. (QS Al

Baqarah [2]: 22)

Andad itu apa…?

Andad adalah sesuatu yang memalingkan kamu dari Al Islam, atau sesuatu yang memalingkan kamu dari

Tauhid, baik itu anak, isteri, jabatan, harta, atau apa saja yang mana jika hal itu memalingkan seseorang

dari Tauhid atau memalingkan seseorang dari Al Islam atau menjerumuskan seseorang kepada kekafiran

atau ke dalam kemusyrikan, maka sesuatu hal itu sudah menjadi andad.

Jadi sesuatu yang memalingkan kamu dari Al Islam atau Tauhid baik itu anak, isteri, suami, posisi

jabatan, harta benda, dst, kalau hal tersebut justeru mamalingkan seseorang dari tauhid, berarti sesuatu itu

telah dijadikan andad… tandingan bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Contoh:

Kita bisa melihat dalam realita yang ada di dalam kehidupan masyarakat… mereka berbondong-bondong

menjadi abdi hukum buatan. Kita mengetahui bahwa dalam sistem yang dipakai Pemerintahan ini

adalah sistem kafir, sistem syirik, yaitu sistem demokrasi. Perundang-undangannya juga adalah

perundang-undangan thaghut. Undang-Undang Dasar atau undang-undang lainnya yang dibuat oleh

manusia adalah kafir. Orang-orangnya…baik itu pejabat Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, atau dari

kalangan bala tentaranya seperti aparat POLRI, TNI, atau para pejabatnya atau bahkan pegawai kecilnya

sekalipun (PNS) mereka tidak bisa memegang posisinya, kecuali mereka menyatakan ikrar atau janji

setia, kepada apa…?? Kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar dan kepada sistem thaghut ini,

sedangkan kesetiaan terhadap thaghut merupakan kekafiran!

Kita mengetahui bahwa yang mereka inginkan bukanlah menjadi kafir atau murtad, ~umpamanya~

orang mendaftarkan diri menjadi Polisi atau jadi Caleg (Calon Legislatif) yang mana dia tidak bisa

meraihnya kecuali kalau mereka setia kepada sistem thaghut tersebut, sedangkan menyatakan ikrar atau

janji setia kepada sistem kafir merupakan kekafiran. Kita memahami bahwa yang diinginkan oleh orang

tersebut bukanlah ingin kafir atau ingin murtad dan bukan sebagai kebencian kepada Islam… akan tetapi

dia menginginkan posisi, jabatan, gaji bulanan, dst. Nah… keinginan-keinginan tersebut yang

menyebabkan orang tersebut meninggalkan Tauhid, dengan demikian keinginan tersebut atau posisi

jabatan atau gaji bulanan yang diinginkan tersebut telah menjadi andad. Orang tersebut telah

meninggalkan Tauhidnya karena ia menjadikan hal-hal tersebut sebagai andad.

Ketika seseorang mau menjadi pegawai di dinas thaghut, maka dia harus bersumpah setia kepada sistem

thaghut ini terlebih dahulu. Mungkin ketika seseorang telah mengenal Tauhid dia pasti benci dengan

sistem ini, atau benci dengan undang-undang ini, benci dengan falsafah yang syirik ini. Akan tetapi yang

diinginkan bukan itu (bukan ingin kafir atau menjadi suka pada sistemnya, ed), melainkan gaji bulanan

atau fasilitas-fasilitas. Dan dikarenakan harus setia kepada kekafiran ~sedang hal demikian itu adalah

kekafiran~ maka perbuatan tersebut telah menjadikan orang tersebut terjerumus ke dalam kekafiran,

orang tersebut telah menjadikan keinginan-keinginannya sebagai andad yang memalingkannya dari

Tauhid…!

Jadi andad adalah sesuatu yang memalingkan seseorang dari Tauhid… dari Islam, baik itu berupa

jabatan, harta, atau keluarga. Umpamanya, seorang ayah yang sangat sayang kepada anaknya, sedang si

anak tersebut dalam keadaan sakit, lalu ada orang yang menyarankan kepada si ayah tersebut agar si anak

yang sakit itu dibawa ke dukun. Dikarenakan saking sayangnya kepada si anak tersebut akhirnya si ayah

datang ke dukun dan mengikuti apa yang disarankan oleh si dukun tersebut. Maka dengan demikian si

anak tersebut telah memalingkan si ayah tadi dari Tauhid, dan berarti si anak telah menjadi andad.

Sedangkan Allah berfirman:

“…Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah sedang kamu mengetahui”. (QS Al

Baqarah [2]: 22)

Ini semua adalah tentang andad, dan singkatnya adalah segala sesuatu yang memalingkan seseorang

dari Tauhid dan Al Islam disebut andad.

4. Thaghut.

Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya kewajiban pertama yang Allah fardhukan atas anak Adam

adalah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Alah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana yang Dia

firmankan:

“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat itu seorang rasul (mereka mengatakan kepada

kaumnya): Ibadahlah kepada Allah dan jauhi thaghut…” (QS. An Nahl [16]: 36)

Perintah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Allah adalah inti dari ajaran semua Rasul dan pokok

dari Islam. Dua hal ini adalah landasan utama diterimanya amal shalih, dan keduanyalah yang

menentukan status seseorang apakah dia itu muslim atau musyrik, Allah Ta’ala berfirman:

“Siapa yang kufur terhadap thaghut dan beriman kepada Allah, maka dia itu telah berpegang teguh

kepada buhul tali yang sangat kokoh (laa ilaaha ilallaah)” (QS. Al Baqarah [2]: 256)

Bila seseorang beribadah shalat, zakat, shaum, haji dan sebagainya, akan tetapi dia tidak kufur terhadap

thaghut, maka dia itu bukan muslim dan amal ibadahnya tidak diterima.

Adapun tata cara kufur kepada thaghut adalah sebagaimana yang dijabarkan oleh Syaikhul Islam

Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah:

1. Engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah,

2. Engkau meninggalkannya,

3. Engkau membencinya,

4. Engkau mengkafirkan pelakunya,

5. Dan engkau memusuhi para pelakunya.

Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya

tatkala mereka mengatakan kepada kaumnya: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari

apa yang kalian ibadati selain Allah, kami ingkari (kekafiran) kalian dan telah nyata antara kami dan

kalian permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah

saja…” (QS. Al Mumtahanah [60]: 4)

Adapun penjabarannya adalah sebagai berikut:

1. Engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah.

Ibadah adalah hak khusus Allah, maka ketika dipalingkan kepada selain Allah, itu adalah syirik lagi

bathil. Do’a adalah ibadah sebagaimana firman-Nya Ta’ala:

“Berdo’alah kepadaKu, tentu akan Kukabulkan permohonan kalian, sesungguhnya orang-orang yang

menolak beribadah kepadaKu, maka mereka akan masuk nereka Jahannam dalam keadaan hina” (QS.

Al Mukmin [40]: 60)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam besabda: “Do’a itu adalah ibadah” Memohon kepada orangorang

yang sudah mati adalah di antara bentuk pemalingan ibadah do’a kepada selain Allah, dan itu harus

diyakini bathil, sedang orang yang meyakini bahwa memohon kepada orang atau wali yang sudah mati

adalah sebagai bentuk pengagungan terhadap wali tersebut maka dia belum kufur terhadap thaghut.

Sembelihan adalah ibadah, bila dipalingkan kepada selain Allah maka hal tersebut adalah syirik lagi

bathil, Allah Ta’ala berfirman:

“Katakanlah, Sesunggunya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku adalah bagi Allah Rabbul ‘alamin,

tiada satu sekutupun bagiNya” (QS. Al An’am [6]: 162-163)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain

Allah (tumbal)”. Sedangkan dalam kenyataan, orang yang membuat tumbal, baik berupa ayam atau

kambing saat hendak membangun rumah, gedung, jembatan dsb, dia menganggap sebagai tradisi yang

patut dilestarikan, maka orang ini tidak kufur terhadap thaghut.

Taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan cara bersedekah makanan adalah ibadah, sedangkan

taqarrub kepada jin dan syaitan dengan sesajen adalah syirik lagi bathil. Allah berfirman tentang

syiriknya orang-orang Arab dahulu:

“Dan mereka menjadikan bagi Allah satu bahagian dari apa yang telah Allah ciptakan berupa tanaman

dan binatang ternak. Mereka mengatakan sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini bagi Allah dan ini

bagi berhala-berhala kami…” (QS. Al An’am [6]: 136)

Jadi orang yang menganggap pembuatan dan persembahan sesajen sebagai tradisi yang mesti

dilestarikan, berarti dia tidak kufur terhadap thaghut.

Wewenang (menentukan/membuat) hukum/undang-undang/aturan adalah hak Allah. Penyandaran hukum

kepada Allah adalah bentuk ibadah kepadaNya, sedangkan bila wewenang itu disandarkan kepada

makhluk, maka itu adalah syirik dan merupakan suatu bentuk ibadah kepada makhluk tersebut. Allah

Ta’ala berfirman:

“…(Hak) hukum itu tidak lain adalah milik Allah. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah

kecuali kepadaNya. Itulah dien yang lurus…” (QS. Yusuf [12]: 40)

Dalam ayat ini Allah memerintahkan manusia agar tidak menyandarkan hukum, kecuali kepada Allah,

dan Allah namakan penyandaran hukum itu sebagai ibadah, sehingga apabila disandarkan kepada

makhluk, maka hal itu adalah perbuatan syirik, sebagaimana firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:

“Dan janganlah kalian memakan dari (sembelihan) yang tidak disebutkan nama Allah padanya,

sesungguhnya hal itu adalah fisq. Dan sesungguhnya syaitan mewahyukan kepada wali-walinya untuk

mendebat kalian, dan bila kalian menta’ati mereka maka sungguh kalian ini adalah orang-orang

musyrik” (QS. Al An’am [6]: 121)

Kita mengetahui dalam ajaran Islam bahwa sembelihan yang tidak memakai nama Allah adalah bangkai

dan itu haram, sedangkan dalam ajaran kaum musyrikin adalah halal. Syaitan membisikan kepada waliwalinya,

“Hai Muhammad, ada kambing mati di pagi hari, siapakah yang membunuhnya?” maka

Rasulullah menjawab, “Allah yang telah mematikannya” Mereka berkata, “Kambing yang telah Allah

sembelih (maksudnya bangkai) dengan tanganNya Yang Mulia kalian haramkan, sedangkan yang kalian

sembelih dengan tangan-tangan kalian, kalian katakan halal, berarti sembelihan kalian lebih baik

daripada sembelihan Allah” [HR. Hakim]

Ucapan tersebut adalah wahyu syaitan untuk mendebat kaum muslimin agar setuju dengan aturan yang

menyelisihi aturan Allah, dan agar setuju dengan penyandaran hukum kepada mereka, maka Allah

tegaskan, bahwa apabila mereka (kaum muslimin) setuju dengan hal itu berarti mereka telah musyrik.

Dan dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:

“Mereka (orang-orang Nashrani) telah menjadikan para Harb (ahli ilmu/ulama) dan para Rahib (ahli

ibadah) sebagai Arbaab (tuhan-tuhan) selain Allah. Juga Al Masih putera Maryam, padahal mereka

tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada Tuhan Yang Haq

kecuali Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan” (QS. At Taubah [9]: 31)

Dalam ayat ini Allah vonis orang-orang Nashrani sebagai berikut:

- Mereka telah mempertuhankan para ahli ilmu dan para rahib

- Mereka telah beribadah kepada selain Allah

- Mereka telah musyrik

Juga para ahli ilmu dan para rahib tersebut Allah vonis mereka sebagai arbab.

Di dalam atsar yang hasan dari ‘Adiy Ibnu Hatim (dia asalnya Nashrani kemudian masuk Islam)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam membacakan ayat itu dihadapan ‘Adiy Ibnu Hatim, maka dia

berkata: “Wahai Rasulullah, kami dahulu tidak pernah ibadah dan sujud kepada mereka (ahli ilmu dan

para rahib)” maka Rasulullah berkata, “Bukankah mereka itu menghalalkan apa yang telah Allah

haramkan dan kalian ikut-ikutan menghalalkannya? Bukankah mereka mengharamkan apa yang telah

Allah halalkan lalu kalian ikut-ikutan mengharamkannya?” lalu ‘Adiy Ibnu Hatim berkata, “Ya, betul”

lalu Rasulullah berkata lagi, “Itulah bentuk peribadatan orang-orang Nashrani kepada mereka itu” [HR.

At Tirmidzi]

Jadi orang Nashrani divonis musyrik karena mereka setuju dengan penyandaran hukum kepada ahli ilmu

dan para rahib, meskipun itu menyelisihi aturan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Sedangkan pada masa sekarang, orang meyakini bahwa demokrasi adalah pilihan terbaik, atau minimal

boleh menurut mereka. Padahal demokrasi berintikan pada penyandaran wewenang hukum kepada

kedaulatan rakyat atau wakil-wakilnya, sedangkan ini adalah syirik, maka orang tersebut tidak kufur

terhadap thaghut dan dia itu belum muslim. Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan semua peribadatan

di atas:

“Itu dikarenakan sesungguhnya Allah adalah satu-satunya Tuhan Yang Haq, dan sesungguhnya apa

yang mereka seru selain Dia adalah bathil…” (QS. Luqman [31]: 30)

Juga firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:

“Itu dikarenakan sesungguhnya Allah adalah satu-satunya Tuhan Yang Haq dan sesungguhnya apa yang

mereka seru selainNya adalah yang bathil…” (QS. Al Hajj [22]: 62)

2. Engkau meninggalkannya

Meyakini perbuatan syirik itu adalah bathil belumlah cukup, namun harus disertai. meninggalkan

perbuatan syirik itu. Orang yang meyakini pembuatan tumbal/sesajen itu bathil, akan tetapi karena takut

akan dikucilkan masyarakatnya lalu ia melakukan hal tersebut, maka dia tidak kufur terhadap thaghut.

Orang yang meyakini bahwa demokrasi itu syirik, tetapi dengan dalih ‘Maslahat Dakwah’ lalu ia masuk

kedalam sistem demokrasi tersebut, maka dia tidak kufur terhadap thaghut. Seperti orang yang membuat

partai-partai berlabel Islam dalam rangka ikut dalam ‘Pesta Demokrasi’

Sesungguhnya kufur terhadap thaghut menuntut seseorang untuk meninggalkan dan berlepas diri dari

kemusyrikan tersebut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada ayah dan kaumnya: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari

apa yang kalian ibadati” (QS. Az Zukhruf [43]: 26)

Juga firman-Nya Ta’ala tentang Ibrahim ‘alaihissalam:

“Dan saya tinggalkan kalian dan apa yang kalian seru selain Allah” (QS. Maryam [19]: 48)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga

mereka bersaksi akan laa ilaaha ilallaah…” (Muttafaq ‘alaih)

Sedangkan orang yang tidak meninggalkan syirik, maka dia itu tidak dianggap syahadatnya, karena yang

dia lakukan bertentangan dengan apa yang dia ucapkan, oleh sebab itu Syaikh Muhammad Ibnu Abdil

Wahhab rahimahullah berkata: “Dan siapa yang bersyahadat laa ilaaha ilallaah, namun disamping

ibadah kepada Allah, dia beribadah kepada yang lain juga, maka syahadatnya tidak dianggap, meskipun

dia shalat, shaum, zakat dan melakukan amalan Islam lainnya” [Ad Durar As Saniyyah: 1/323,

Minhajut Ta’sis: 61].

Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad rahimahullah berkata: “Ulama berijma, baik

ulama salaf maupun khalaf dari kalangan para shahabat dan tabi’in, para imam dan semua Ahlus

Sunnah bahwa orang tidak dianggap muslim kecuali dengan cara mengosongkan diri dari syirik akbar

dan melepaskan diri darinya” [Ad Durar As Saniyyah: 2/545]. Beliau juga berkata: “Siapa yang berbuat

syirik, maka dia telah meninggalkan Tauhid” [Syarah Ashli Dienil Islam, Majmu’ah Tauhid].

Orang berbuat syirik, dia tidak merealisasikan firman-Nya:

“Dan mereka itu tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah seraya memurnikan seluruh

ketundukan kepadaNya” (QS. Al Bayyinah [98]: 5).

Orang yang melakukan syirik akbar meskipun tujuannya baik maka dia tetap belum kufur terhadap

thaghut.

Al Imam Su’ud Abdil Aziz Ibnu Muhammad Ibnu Su’ud rahimahullah berkata: “Orang yang

memalingkan sedikit dari (ibadah) itu kepada selain Allah, maka dia itu musyrik, sama saja dia itu ahli

ibadah atau orang fasik, dan sama saja maksudnya itu baik atau buruk” [Durar As Saniyyah: 9/270].

Syaikh Sulaiman Ibnu Abdillah Ibnu Muhammad rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya

pelafalan laa ilaaha ilallaah tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan tuntutannya berupa

komitmen terhadap tauhid, meninggalkan syirik, dan kufur kepada thaghut maka sesungguhnya hal itu

(syahadat) tidak bermanfaat, atas ijma (para ulama)” [Kitab Taisir]

Syaikh Hamd Ibnu Athiq rahimahullah berkata: “Para ulama ijma, bahwa siapa yang memalingkan

sesuatu dari dua macam do’a kepada selain Allah, maka dia telah musyrik meskipun dia mengucapkan

Laa ilaaha ilallaah Muhammadur Rasulullah, dia shalat, shaum dan mengaku muslim” [Ibthal At

Tandid: 76].

Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata: “Orang tidak disebut muwahhid kecuali

dengan cara menafikan syirik dan bara’ah darinya”

Jadi, orang yang tidak meninggalkan syirik, dia tidak kufur terhadap thaghut.

3. Engkau Membencinya

Orang yang meninggalkan perbuatan syirik akan tetapi dia tidak membencinya, maka dia belum kufur

terhadap thaghut. Ini dikarenakan Allah mensyaratkan adanya kebencian terhadap syirik dalam

merealisasikan tauhid kepadaNya. Allah Ta’ala berfirman tentang Ibrahim ‘alayhissalam.:

“Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian ibadati” (QS. Az Zukhruf [43]: 26)

Kata bara’ (berlepas diri) dari syirik itu menuntut adanya kebencian akan adanya syirik itu. Rasulullah

Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta karena Allah dan

benci karena Allah”

Kebencian terhadap syirik ini harus berbentuk realita (ada tindakan nyatanya, ed.), yaitu dengan tidak

hadir di majelis syirik saat syirik sedang berlangsung. Sebagai contoh: orang yang hadir di tempat

membuat atau mengubur tumbal yang sedang dilakukan, maka dia itu sama dengan pelakunya. Allah

Ta’ala berfirman:

“Dan sungguh Dia telah menurunkan kepada kalian dalam Al Kitab, yaitu bila kalian mendengar ayatayat

Allah diingkari dan diperolok-olok, maka janganlah kalian duduk bersama mereka sehingga mereka

memasuki pembicaraan yang lain, karena sesungguhnya kalian (bila duduk bersama mereka saat hal itu

dilakukan), berarti sama (status) kalian dengan mereka” (QS. An Nisa [4]: 140)

Jadi orang yang duduk dalam majelis di mana kemusyrikan atau kekufuran sedang berlangsung atau

sedang dilakukan atau dilontarkan (diucapkan) dan dia duduk tanpa dipaksa dan tanpa mengingkari

hal tersebut maka dia sama kafir dan musyrik seperti para pelaku kemusyrikan tersebut.

Seandainya tidak dapat mengingkari dengan lisannya, maka hal tersebut harus diingkari dengan hatinya

yang berbentuk sikap meninggalkan majelis tersebut. Sungguh sebuah kesalahan fatal orang yang

mengatakan: “Saya ingkar dan benci di hati saja” sedangkan dia tidak pergi meninggalkan majelis

tersebut.

Oleh karenanya para shahabat pada masa khalifah Utsman radliyallahu ‘anhu berijma atas kafirnya

seluruh jama’ah mesjid di kota Kuffah saat salah seorang di antara mereka mengatakan: “Saya menilai

apa yang dikatakan Musailamah itu bisa jadi benar” dan yang lain hadir di mesjid itu tanpa mengingkari

ucapannya seraya pergi darinya”. [Riwayat para penyusun As Sunan / Ashhabus Sunan]

Orang yang tidak membenci ajaran syirik, agama kuffar, sistem kafir, dan thaghut berarti ia tidak kufur

terhadap thaghut.

4. Engkau Mengkafirkan Pelakunya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengkafirkan para pelaku syirik akbar dalam banyak ayat, di antaranya:

“…Dan orang-orang yang menjadikan sembahan-sembahan selain Allah, (mereka mengatakan): “Kami

tidak beribadah kepada mereka, melainkan supaya mereka itu mendekatkan kami kepada Allah dengan

sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah memutuskan di antara mereka di hari kiamat dalam apa yang

telah mereka perselisihkan, sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang yang dusta

lagi sangat kafir”. (QS. Az Zumar [39]: 3)

Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:

“Dan siapa yang menyeru ilaah yang lain bersama Allah yang tidak ada bukti dalil kuat buat itu

baginya, maka perhitungannya hanyalah disisi Rabnya, sesungguhnya tidak beruntung orang-orang kafir

itu” (QS. Al Mukminun [23]: 117)

Bila Allah mengkafirkan para pelaku syirik, maka orang yang tidak mengkafirkan mereka berarti tidak

membenarkan Allah. Dia Subhanahu Wa Ta’ala juga telah memerintahkan untuk mengkafirkan para

pelaku syirik, di antaranya adalah firman-Nya:

“…Dan dia menjadikan tandingan-tandingan bagi Allah supaya dia menyesatkan dari jalanNya,

katakanlah, “Nikmatilah kekafiranmu sebentar, sesungguhnya kamu tergolong penghuni neraka” (QS.

Az Zumar [39]: 8)

Dan orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik, berarti dia menolak perintah Allah, Rasulullah

Shalallahu ‘alaihi wa sallam besabda: “Siapa yang mengucapkan Laa ilaaha ilallaah dan dia kafir

terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedangkan

perhitungannya adalah atas Allah” (HR. Muslim)

Para imam dakwah Najdiyyah telah menjelaskan maksud sabda nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, “dan

dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah” maksud kalimat tersebut adalah:

Mengkafirkan pelaku syirik dan berlepas diri dari mereka dan dari apa yang mereka ibadati [Durar As

Saniyyah: 291]

Orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik akbar adalah orang yang tidak kufur kepada thaghut:

Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata: “Orang yang tidak mengkafirkan para

pelaku syirik atau ragu akan kekafiran mereka atau membenarkan ajaran mereka, maka dia telah

kafir” [Risalah Nawaqidlul Islam]

Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata: “Seseorang tidak menjadi muwahhid, kecuali

dengan menafikan syirik, berlepas diri darinya dan mengkafirkan pelakunya” [Syarh Ashli Dienil Islam

- Majmu’ah Tauhid]

Syaikh Abdul Lathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata: “Dan sebagian ulama

memandang bahwa hal ini (mengkafirkan pelaku syirik) dan jihad diatasnya adalah salah satu rukun

yang mana Islam tidak tegak tanpanya” (Mishbahuzh Zhalam: 28). Beliau berkata lagi: “Adapun

menelantarkan jihad dan tidak mengkafirkan orang-orang murtad, orang yang menjadikan andaad

(tandingan-tandingan) bagi Tuhannya, dan orang yang mengangkat andaad dan arbaab (tuhan-tuhan)

bersamaNya, maka sikap seperti ini hanyalah ditempuh oleh orang yang tidak beriman kepada Allah dan

RasulNya. Orang yang tidak mengagungkan perintahNya, tidak meniti jalanNya dan tidak

mengagungkan Allah dan Rasul-Nya dengan pengagungan yang sebenar-benarnya pengagungan

terhadapNya, bahkan dia itu tidak menghargai kedudukan ulama dan para imam umat ini dengan

selayaknya” [Mishbahuzh Zhalam: 29]

Para imam dakwah Nejed berkata: “Di antara hal yang mengharuskan pelakunya diperangi adalah

sikap tidak mengkafirkan pelaku-pelaku syirik atau ragu akan kekafiran mereka karena sesungguhnya

hal itu termasuk pembatal dan penggugur keIslaman. Siapa yang memiliki sifat ini maka dia telah kafir,

halal darah dan hartanya serta wajib diperangi sehingga dia mengkafirkan para pelaku syirik” [Durar

As Saniyyah: 9/291]

Mereka juga mengatakan: “Sesungguhnya orang yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, dia itu

tidak membenarkan Al Qur’an, karena sesungguhnnya Al Qur’an telah mengkafirkan para pelaku syirik

dan memerintahkan untuk mengkafirkan mereka, memusuhi mereka dan memerangi mereka” [Ad Durar

As Saniyyah: 9/291]

Jadi, takfir (mengkafirkan) para pelaku syirik adalah bagian Tauhid dan pondasi dien ini, bukan fitnah

sebagaimana yang diklaim oleh musuh-musuh Allah dari kalangan ulama suu’ (ulama jahat) kaki tangan

thaghut dan kalangan neo murji’ah. Orang mengkafirkan pelaku syirik bukanlah Khawarij, justeru

mereka itu adalah penerus dakwah rasul-rasul. Orang yang menuduh mereka sebagai Khawarij adalah

orang yang tidak paham akan dakwah para rasul.

Syaikh Abdul Lathif Ibnu Abdirrahman rahimahullah berkata: “Siapa yang menjadikan pengkafiran

dengan syirik akbar termasuk ‘aqidah Khawarij, maka sungguh dia telah mencela semua rasul dan umat

ini. Dia tidak bisa membedakan antara Dien para rasul dengan madzhab Khawarij, dia telah

mencampakan nash-nash Al Qur’an dan dia mengikuti selain jalan kaum muslimin” [Mishbahuzh

zhalam: 72]

Orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik akbar secara nau’ (jenis pelaku) maka dia kafir, sedangkan

orang yang membedakan antara nau’ dengan mu’ayyan (orang tertentu) maka minimal jatuh dalam bid’ah

dan bila (sudah) ditegakkan hujjah atasnya, maka dia kafir juga.

Orang yang tidak mau mengkafirkan para pelaku syirik, pada umumnya dia lebih loyal kepada pelaku

syirik dan justru memusuhi para muwahhid yang mengkafirkan pelaku syirik. Demikianlah realita yang

terjadi, sehingga banyak yang jatuh dalam kekafiran. Tidaklah sah shalat dibelakang orang yang tidak

mengkafirkan pelaku syirik secara mu’ayyan.

Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata: “Siapa yang membela-bela mereka

(para thaghut dan pelaku syirik akbar) atau mengingkari terhadap orang yang mengkafirkan mereka,

atau mengklaim bahwa: ‘perbuatan mereka itu meskipun bathil, tetapi tidak mengeluarkan mereka pada

kekafiran’, maka status minimal orang yang membela-bela ini adalah fasiq, tidak diterima tulisannya,

tidak pula kesaksiannya, serta tidak boleh shalat bermakmum di belakangnya” [Ad Durar As Saniyyah:

10/53]

Ini adalah status minimal, adapun kebanyakannya berstatus sebagaimana yang digambarkan Syaikh

Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah: “Orang-orang yang merasa keberatan dengan

masalah takfir, bila engkau mengamati mereka ternyata kaum muwahhidin adalah musuh mereka,

mereka benci dan dongkol kepada para muwahhid itu. Sedangkan para pelaku syirik dan munafiqin

adalah teman mereka yang mana mereka bercengkrama dengannya. Akan tetapi hal seperti ini telah

menimpa orang-orang yang pernah bersama kami di Dir’iyah dan Uyainah yang mana mereka murtad

dan benci akan dien ini” [Ad Durar As Saniyyah: 10/92]

5. Engkau Memusuhi Mereka

Orang yang tidak memusuhi pelaku syirik bukanlah orang yang kufur kepada thaghut, Allah berfirman

tentang ajaran Ibrahim ‘alayhissalam. Dan para nabi yang bersamanya:

“Dan tampak antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian selamanya hingga kalian beriman

kepada Allah saja” (QS. Al Mumtahanah [60]: 4)

Dan firman-Nya Ta’ala:

“Kalian tidak mungkin mendapatkan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling

berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan RasulNya, meskipun mereka itu ayahayahnya,

anak-anaknya, saudara-saudaranya atau karib kerabatnya” (QS. Al Mujaadilah [58]: 22)

Syaikh Muhammad rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya orang tidak tegak keIslamannya

walaupun ia mentauhidkan Allah dan meninggalkan kemusyrikan kecuali dengan memusuhi para pelaku

syirik” [Syarh Sittati Mawadli Minas Sirah, Majmu At Tauhid: 21]

Permusuhan lainnya adalah loyalitas kepada orang kafir. Menafikan (meniadakan) keimanan/tauhid,

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan siapa yang berloyalitas kepada mereka (orang-orang kafir) di antara kalian, maka sesungguhnya

dia adalah bagian dari mereka” (QS. Al Maaidah [5]: 51)

Karena permusuhan ini Allah Ta’ala berfirman:

“Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di manapun kalian mendapati mereka, tangkaplah mereka,

kepunglah mereka dan intailah mereka ditempat pengintaian” (QS. At Taubah [9]: 5)

Semua ini adalah cara kufur kepada thaghut… dan penjelasan tentang siapakah thaghut insya Allah akan

dibahas pada kesempatan lain.

Akhir kata alhamdulillaahirabbil ‘aalamiin.

Post a Comment